Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, merekam video seseorang tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Larangan itu berlaku meski perekaman terjadi di ruang publik.

Menurutnya, banyak orang masih menganggap kejadian di tempat umum bebas direkam dan disebarkan tanpa izin. Anggapan itu, kata Meutya, tidak sepenuhnya benar di mata hukum.

Ia menjelaskan, status ruang publik tidak otomatis menghapus hak seseorang atas data pribadinya. Wajah, suara, dan aktivitas seseorang tetap termasuk data yang dilindungi UU PDP, walau direkam di jalan, pusat perbelanjaan, atau tempat terbuka lain.

Persetujuan dari orang yang direkam, menurut Meutya, jadi syarat utama sebelum video tersebut diambil maupun disebarluaskan. Tanpa persetujuan itu, perekam bisa dianggap melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Ketentuan ini, ia melanjutkan, tidak hanya menyasar individu yang sengaja merekam untuk konten media sosial. Aturan serupa juga berlaku untuk aktivitas perekaman lain yang melibatkan identitas atau informasi pribadi seseorang tanpa sepengetahuannya.

Meutya menyebutkan, kesadaran soal batasan ini penting di tengah maraknya kebiasaan merekam dan mengunggah video secara spontan. Ia menilai banyak pengguna internet belum memahami bahwa tindakan tersebut punya konsekuensi hukum.

UU PDP sendiri dirancang untuk melindungi hak individu atas informasi pribadinya dari penggunaan tanpa izin. Aturan ini mencakup berbagai bentuk data, termasuk rekaman visual yang bisa mengidentifikasi seseorang.

Penegasan Meutya ini menyoroti bahwa lokasi kejadian, baik publik maupun privat, tidak mengubah kewajiban untuk meminta persetujuan sebelum merekam orang lain. Prinsip itu berlaku sama di semua ruang.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap prinsip ini bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam maupun menyebarkan video tanpa izin. Konsekuensi tersebut berlaku terlepas dari niat awal perekaman.

Sebagai regulator di bidang komunikasi dan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong pemahaman publik terhadap UU PDP. Meutya menekankan, edukasi soal batasan merekam dan menyebarkan konten pribadi perlu terus disosialisasikan agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengambil dan membagikan video orang lain.