Periskop.id - Polda Metro Jaya menangkap wanita berinisial DM (45), pemilik akun TikTok @devimahadika67, atas dugaan penyebaran hoaks ajakan demo menjelang HUT RI ke-81. DM ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (2/8).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari patroli siber terhadap unggahan di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Ardian kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita ponsel yang dipakai DM untuk menyebarkan konten hoaks soal ajakan demo.

Ardian memaparkan, dari pendalaman sementara diketahui DM mengunggah rekaman video aksi demo yang sebenarnya sudah lama terjadi.

Video lawas itu kemudian diberi narasi baru, seolah-olah bakal ada demo besar-besaran menjelang peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus.

"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," ucap Ardian.

Cuplikan video tersebut disunting sedemikian rupa agar tampak relevan dengan momentum HUT RI tahun ini, padahal peristiwa dalam rekaman terjadi jauh sebelumnya.

Ardian menyebut, DM saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik turut mendalami motif di balik penyebaran video hoaks itu, apakah murni provokasi atau ada kepentingan lain di baliknya.

"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," ucap Ardian.