Periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister empat berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang perdana untuk seluruh terdakwa dijadwalkan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Sidang perdana 11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan, Selasa (4/8).

Andi mengonfirmasi bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakpus telah merampungkan pendaftaran administrasi empat berkas perkara terpisah tersebut.

“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru terkait satu kasus,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan rincian register keempat perkara tersebut, yakni Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, dan Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, dua perkara lainnya adalah Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham, serta Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Azis Taba.

Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani.

“Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ungkap Andi.

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu.