Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah mulai dari motor gede (moge), emas, logam mulia, hingga uang tunai rupiah dan valuta asing. Penyitaan dilakukan usai menggeledah tujuh lokasi di empat wilayah berbeda terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan rangkaian penggeledahan maraton tersebut dilaksanakan sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Budi menjelaskan, sasaran penggeledahan mencakup satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU dan kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kendal milik tersangka staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), serta satu rumah di Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Dias.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, serta emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-CC besar (Pemalang 3 unit dari rumah GHA, Purworejo 1 unit), satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen, telepon genggam, serta flashdisk,” jelas Budi.

Seluruh barang sitaan tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu ternyata dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.

Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK.