Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim penyidik saat ini memverifikasi alur penerimaan uang dari sektor pelepasan kawasan hutan sekaligus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat sang bupati dengan Pasal 12B.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, terkait pelepasan kawasan hutan, tim penyidik mendapati adanya fakta pengumpulan dana dari ribuan petani Koperasi Unit Desa (KUD). Saat ini, penyidik tengah memeriksa para petani, anggota, hingga staf KUD untuk memvalidasi angka penerimaan serta pengembalian dana tersebut.
“Ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000. Namun kemudian ada dinamika fakta berupa pengembalian yang mencapai 12.000. Saat ini tim sedang memverifikasi penerimaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para petani, anggota KUD, maupun stafnya,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (5/8).
Selain memverifikasi setoran petani hutan, Taufik mengungkapkan, KPK resmi melapis sangkaan terhadap Bupati Kuansing dengan pasal gratifikasi (Pasal 12B). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti penerimaan lain berupa pemotongan hak pegawai yang dinilai sangat signifikan.
Tim penyidik yang saat ini berada di Pekanbaru tengah mendalami dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing yang jumlahnya mencapai setengah dari hak pegawai.
“Terkait penerimaan gratifikasi, tim menemukan adanya pemotongan TPP oleh bupati hingga sekitar 50%. Hal ini sedang didalami oleh tim penyidik yang saat ini melakukan pemeriksaan di Pekanbaru,” jelas Taufik.
Tak hanya pemotongan TPP, KPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium bupati berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan audit tersebut mewajibkan Bupati Suhardiman Amby mengembalikan kelebihan uang negara ke kas daerah.
“Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honor yang diterima bupati berdasarkan hasil audit BPK. Sehingga muncul modus yang dilakukan bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan,” tutur Taufik.
Namun alih-alih menggunakan dana pribadi, sang bupati diduga justru membebankan kewajiban pengembalian tersebut kepada jajarannya. Para aparatur sipil negara (ASN) dan staf di lingkungan Pemkab Kuansing diminta melakukan iuran paksa demi menutupi temuan BPK tersebut, sehingga KPK melapisinya dengan pasal gratifikasi.
“Ditemukan fakta bahwa ASN maupun staf di lingkungan Kuansing diminta melakukan sumbangan untuk menutupi kewajiban pengembalian hasil temuan BPK agar bupati bisa mengembalikan dana tersebut. Hal ini kami lapis dengan perbuatan gratifikasi,” ungkap Taufik.
Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar