Periskop.id – Penemuan benda menyerupai senjata dalam jumlah besar di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bermula ketika pengurus yayasan membuka ruangan terkunci untuk kebutuhan operasional sekolah. Dari ruangan bekas ketua yayasan itu, pihak sekolah mengklaim menemukan 995 senjata, amunisi, aksesori, hingga alat pembuat peluru.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani perkara tersebut sejak Juli 2026. Namun, kepolisian belum mengumumkan hasil penghitungan resmi, klasifikasi setiap senjata, status perizinan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.

Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan Untung Sangaji mengatakan, pengurus semula hanya ingin menggunakan kembali ruangan untuk kepentingan guru dan siswa.

“Kami awalnya ingin membuka sebuah ruangan untuk kebutuhan anak sekolah. Namun, tiba-tiba ketika kami membuka ruangan untuk kepentingan sekolah ini, kami temukan peralatan yang disebut senjata. Airsoft gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur,” kata Untung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Pernyataan mengenai kemampuan senjata tersebut masih memerlukan pemeriksaan ahli. Bentuk, kondisi laras, dan penampilan fisik belum cukup untuk memastikan apakah sebuah benda termasuk senjata api aktif, air gun, air rifle, airsoft gun, atau hanya komponen.

Ruangan Bekas Ketua Yayasan Dibuka Juli

Kuasa hukum yayasan Hermawanto mengatakan temuan pertama diperoleh ketika pengurus membuka ruangan bekas ketua yayasan berinisial IWD pada 10 dan 11 Juli 2026. Ruangan tersebut sebelumnya terkunci dan tidak dapat diakses oleh pengurus baru.

Menurut pihak yayasan, IWD telah diberhentikan dari jabatannya pada April 2026 dan membawa kunci sejumlah ruangan. Ketika ruangan dibuka bersama aparat, pengurus mengklaim menemukan 995 benda yang dikategorikan sebagai senjata, termasuk senjata api, air gun, amunisi, dan aksesori. 

“Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain,” kata Hermawanto. 

Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026. Sebelum laporan tersebut disampaikan, penyidik disebut telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya temuan sejumlah air gun dan senjata api di salah satu ruangan yayasan.

“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama,” ujar Joko.

“Sebelum adanya laporan polisi dari masyarakat, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah ditemukannya kejadian tersebut,” lanjutnya. 

 

senjata api, airsoftgun
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). dok. pri.

 

 

Ruangan Lain Kembali Dibuka Pada 5 Agustus

Pengurus yayasan kembali membuka ruangan lain pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengaku menemukan beberapa senjata tambahan, peluru, laras kaliber 5,56 milimeter, pistol kaliber 40 dan 9 milimeter, sejumlah magasin, serta alat yang diduga digunakan untuk membuat amunisi.

Barang lain yang turut ditemukan disebut berupa dua linting ganja, benda yang diduga sabu, dan sekitar 25 keping VCD dengan isi berbeda. Seluruh klaim mengenai narkotika masih membutuhkan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya. 

Untung mempertanyakan keberadaan peralatan pembuatan amunisi dan barang terlarang di kompleks pendidikan yang menaungi siswa dari jenjang TK hingga SMA.

“Alat pembuat peluru, kok bisa ada di lingkungan sekolah ini? Kenapa di sekolah yang sangat kita hormati, TK, SD, SMP, SMA ini ada orang yang diam-diam melakukan kegiatannya di situ?,” cetusnya. 

Pihak yayasan kemudian meminta penyelidikan dilakukan secara serius karena barang tersebut disimpan di lingkungan yang digunakan anak-anak, guru, dan tenaga kependidikan.

Angka 995 Belum Menjadi Hasil Inventarisasi Polisi

Meski pihak yayasan menggunakan istilah “995 pucuk senjata api”, jumlah dan klasifikasi itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian. Polisi baru menyatakan menemukan campuran air gun dan senjata api serta masih melakukan penyelidikan. 

Pemeriksaan perlu dilakukan satu per satu untuk membedakan senjata api aktif, air pistol, air rifle, airsoft gun, replika, aksesori, suku cadang, dan benda yang sudah tidak berfungsi. Penghitungan final juga harus memisahkan senjata utuh dari magasin, laras, amunisi, dan komponen lainnya.

Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api, amunisi, air pistol, air rifle, dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Pengawasannya dilakukan pada tingkat Polres, Polda, dan Mabes Polri. 

Sementara airsoft gun dan perangkat paintball memiliki pengaturan tersendiri dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018. Regulasi tersebut mendefinisikan airsoft gun sebagai benda yang bentuk dan sistem kerjanya menyerupai senjata api, tetapi klasifikasi hukumnya tidak otomatis sama dengan senjata api. 

Karena itu, penyidik perlu memeriksa mekanisme pemicu, jenis proyektil, energi tembak, kaliber, kondisi laras, kemungkinan modifikasi, nomor seri, dokumen pembelian, dan izin kepemilikan.

 

senjata api
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). dok. ist

 

 

Ruangan Menyerupai Bunker Masih Terkunci

Selain ruangan yang telah dibuka, pihak yayasan mengungkap adanya satu ruang bawah tanah menyerupai bunker yang masih terkunci rapat. Pengurus meminta polisi membuka ruangan tersebut karena khawatir masih ada senjata atau benda berbahaya lain di dalamnya.

“Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum gitu kan, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian,” kata Hermawanto. 

Polisi belum mengumumkan jadwal pembukaan ruangan tersebut. Prosesnya perlu dilakukan dengan prosedur pengamanan karena belum diketahui kondisi bangunan maupun barang yang mungkin tersimpan di dalamnya.

Polisi Perlu Telusuri Asal-Usul dan Akses Ruangan

Selain melakukan uji balistik dan laboratorium, penyidik perlu menelusuri asal pembelian barang, pihak yang membawa dan menyimpannya, serta tujuan keberadaannya di sekolah.

Pemeriksaan dapat mencakup rekaman kamera pengawas, daftar orang yang memiliki akses, dokumen yayasan, bukti transaksi, catatan inventaris, nomor seri senjata, serta keterangan mantan dan pengurus aktif.

Sengketa internal yayasan yang disebut sedang berlangsung juga perlu dipisahkan dari penyelidikan pidana. Klaim dari pihak yayasan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Hingga kini, polisi belum mengumumkan tersangka maupun memastikan seluruh barang dimiliki tanpa izin. Selama penyelidikan, seluruh ruangan terkait perlu diamankan agar tidak dapat diakses siswa atau pihak yang tidak berkepentingan.

Kasus tersebut baru dapat dijelaskan secara utuh setelah polisi menyelesaikan inventarisasi, menguji setiap benda, membuka ruangan yang masih terkunci, serta mengungkap siapa yang menyimpan dan untuk tujuan apa barang-barang itu ditempatkan di lingkungan sekolah.