Periskop.id – Tim kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta polisi membuka ruangan bawah tanah menyerupai bunker yang masih terkunci. Permintaan itu muncul setelah pengurus mengklaim menemukan ratusan air rifle, pistol, senjata api, amunisi, alat pembuat peluru, barang diduga narkotika, dan puluhan keping CD porno di ruangan lain dalam kompleks sekolah.

Kuasa hukum yayasan Hermawanto mengatakan, pengurus memilih tidak membuka bunker tersebut secara mandiri karena mempertimbangkan keselamatan dan risiko hukum. Mereka meminta prosesnya dilakukan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami meminta keseriusannya dan tindakannya segera, karena masih ada ruangan yang belum bisa kami buka. Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker, agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka,” kata Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8). 

Bunker itu disebut berada di bagian bawah tanah dan belum dapat diakses oleh pengurus yayasan. Belum diketahui apa yang tersimpan di dalamnya maupun apakah ruangan tersebut benar-benar dibangun sebagai bunker.

“Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana,” katanya.

Klaim 995 Senjata Belum Dirinci Polisi

Temuan awal bermula saat pihak yayasan membuka ruangan yang sebelumnya digunakan mantan ketua yayasan pada 10–11 Juli 2026. Hermawanto mengklaim terdapat 995 unit senjata dengan rincian 776 air rifle, 215 pistol, dan empat senapan kaliber 4,5 milimeter. Sejumlah amunisi serta aksesori senjata juga disebut ditemukan di lokasi.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pengurus kembali membuka ruangan lain dan menemukan beberapa benda berbentuk senjata, komponen serta magasin, alat pembuat peluru, barang yang diduga ganja dan sabu, serta sekitar 25 hingga 30 keping CD. Seluruh benda tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa.

“Kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk, juga menemukan narkoba, dan CD porno,” tutur Hermawanto.

Namun, jumlah 995 unit tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yayasan. Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini baru membenarkan adanya temuan sejumlah air gun dan senjata api, tanpa mengumumkan jumlah final, jenis, status aktif, maupun legalitas masing-masing barang.

“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.

Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026. Sebelum laporan itu masuk, penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan tersebut.

“Sebelum adanya laporan polisi dari masyarakat, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah ditemukannya kejadian tersebut,” ujar Joko.

Ditemukan di Ruangan Mantan Ketua Yayasan

Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan Untung Sangaji mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan yang telah diberhentikan. Ruangan sebelumnya terkunci dan dibuka karena sekolah membutuhkan tempat serta perlengkapan untuk kegiatan pendidikan.

“Namun, tiba-tiba ketika kita membuka ruangan untuk kepentingan sekolah ini, kita temukan peralatan yang disebut senjata. Airsoft gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur,” kata Untung.

Pernyataan mengenai kemampuan senjata tersebut masih memerlukan pengujian oleh ahli balistik. Bentuk yang menyerupai senjata api tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu benda menggunakan amunisi tajam atau memiliki daya rusak yang sama.

Untung meminta polisi menyelidiki alasan barang dalam jumlah besar dapat disimpan di kompleks pendidikan yang melayani jenjang TK hingga SMA.

“Saya mohon rekan-rekan tajami omongan saya. Kenapa di sekolah yang sangat kita hormati, TK, SD, SMP, SMA ini ada orang yang diam-diam melakukan kegiatannya di situ?,” serunya. 

Yayasan juga sedang menghadapi sengketa perdata dengan mantan pengurus. Meski demikian, perkara perdata dan penyelidikan pidana terhadap temuan barang harus diproses secara terpisah. Polisi perlu menentukan pemilik, asal pembelian, tujuan penyimpanan, perizinan, serta pihak yang mempunyai akses ke ruangan tersebut.

 

senjata api
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). dok. ist

 

 

Senjata Perlu Diperiksa Satu per Satu

Pemeriksaan forensik dibutuhkan karena senjata api, air gun, air rifle, dan airsoft gun mempunyai karakteristik serta pengaturan yang berbeda. Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Sementara airsoft gun dan paintball secara khusus berada dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.

Penyidik perlu menguji laras, mekanisme pemicu, kaliber, energi proyektil, jenis amunisi, dan kemungkinan modifikasi. Penghitungan final juga harus membedakan senjata utuh, replika, komponen, magasin, aksesori, dan amunisi agar tidak seluruhnya dicatat sebagai senjata api aktif.

Kebutuhan pemeriksaan tersebut terlihat dalam kasus serupa di Lampung pada Juni 2025. Polisi ketika itu menemukan tiga airsoft gun yang diduga telah dikonversi agar dapat menggunakan amunisi senjata api.

“Jadi, airsoft gun itu dimodifikasi agar bisa sesuai dengan selongsong amunisi senjata api,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat mengungkap perkara tersebut.

KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan mengenai pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Namun, pasal yang akan diterapkan dalam kasus sekolah tersebut baru dapat ditentukan setelah status barang dan hubungan setiap pihak diperjelas.

Keamanan Siswa Harus jadi Prioritas

Selama penyelidikan berlangsung, polisi dan pihak yayasan perlu memastikan seluruh ruangan terkait disegel serta tidak dapat dijangkau siswa, guru, atau pihak yang tidak berkepentingan. Pemeriksaan kamera pengawas, dokumen pembelian, catatan inventaris, akses pintu, dan keterangan saksi juga dibutuhkan untuk merekonstruksi berapa lama barang disimpan di sekolah.

“Karena senjata ini bisa disalahgunakan dan tetap bisa berbahaya bagi siapapun. Apalagi, senjata ini disimpan di tempat sekolah yang tentunya berbahaya bagi para siswa dan para guru. Jadi itu yang kami harapkan, dan kami berharap kepolisian akan sangat serius memprosesnya,” ucap Hermawanto.

Penyelidikan juga perlu menerapkan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan tersangka maupun memastikan seluruh benda yang diklaim sebagai senjata api dapat digunakan atau dimiliki tanpa izin.

Pembukaan bunker menjadi tahap penting untuk memastikan tidak ada lagi barang berbahaya yang tersimpan. Setelah itu, polisi perlu menyampaikan hasil inventarisasi dan pemeriksaan secara transparan tanpa membuka identitas siswa maupun menimbulkan kepanikan yang tidak diperlukan.