Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi aliran uang dari pihak swasta yang tidak hanya menyasar Bupati Rejang Lebong, tetapi juga mengalir ke pejabat di Pemkot Bengkulu.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya alat bukti terkait pihak swasta yang diduga memberikan sesuatu kepada Bupati Rejang Lebong, sekaligus kepada penyelenggara negara di wilayah Pemkot Bengkulu,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (7/8).

Budi merinci, pengusutan perkara di wilayah Kota Bengkulu berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, salah satunya di sektor fasilitas kesehatan.

“Proyek-proyek di wilayah Kota Bengkulu tersebut termasuk pembangunan instalasi pengelolaan air limbah yang berkaitan dengan sektor kesehatan,” ujar Budi.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik bertujuan mengumpulkan barang bukti pendukung guna memperkuat konstruksi hukum perkara baru di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Dalam proses penggeledahan, penyidik mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu ini,” jelas Budi.

“Nanti kami akan memberikan pembaruan terkait titik-titik penggeledahan termasuk detail hasilnya,” lanjutnya.

Meski surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pengembangan perkara ini telah diterbitkan sejak Senin (20/7), KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka baru dalam pusaran kasus suap proyek tersebut.

Diketahui, OTT Rejang Lebong bermula dari laporan masyarakat yang mengendus praktik bagi-bagi proyek di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada awal tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fikri Thobari (MFT) bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya diduga merancang pengaturan rekanan untuk sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Kesepakatan haram ini juga mencakup penentuan fee ijon sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek sebagai imbalan penunjukan kontraktor.

KPK mengungkapkan, permintaan uang di muka ini sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang momentum Hari Raya Lebaran.

Adapun tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.