Periskop.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG asal Cimahi. Pria itu diduga membuat video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan artifisial dan menyebarkannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi terkait unggahan di akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id. Video tersebut memuat narasi bahwa negara akan kacau jika Prabowo menjadi presiden.

"Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," kata Hendra di Bandung, Kamis (6/8).

Laporan yang diterima pada 3 Agustus 2026 itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan. Tim penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang dipakai untuk Saweria, serta satu unit CPU.

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami kasus ini.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita memaparkan, hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku sekadar ingin mendongkrak jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya.

"Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," kata Ambarita.

Perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft. Ambarita menyebutkan, penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.

Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.