Periskop.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menegaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membutuhkan pengawasan publik.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung berjalan transparan dan objektif.

Dia mengatakan, keterlibatan masyarakat melalui diskusi maupun seminar dapat menjaga keterbukaan informasi. Pengawalan tersebut diyakini mampu mendorong penyidik membongkar seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, penelusuran perkara harus menyasar semua orang yang terafiliasi dengan kasus tersebut. Jabatan maupun latar belakang figur yang terlibat disebut tidak boleh membatasi ruang gerak penyidik.

Yudi turut menyoroti penyitaan barang bukti berkapasitas besar oleh tim penyidik. Aset yang disita meliputi uang tunai rupiah, valuta asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram.

Praktik rasuah, lanjut Yudi, selalu melibatkan jaringan yang luas karena berkaitan erat dengan tata kelola sistem. Keterlibatan banyak pihak dianggap sebagai konsekuensi logis dari penyalahgunaan proses administrasi.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.

Mengenai upaya praperadilan yang diajukan Febrie, ia menganggap langkah hukum tersebut sebagai hak tersangka. Meski begitu, proses tersebut dinilai sama sekali tidak menghambat pengumpulan alat bukti lanjutan.

Ia berharap Kejaksaan Agung mempertahankan profesionalitas serta mengembangkan penyidikan saat menemukan bukti baru. Ketuntasan kasus ini dipandang masih membutuhkan waktu dan pendalaman yang jauh lebih luas.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Sebagai informasi, Febrie diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (8/8). Pemeriksaan mendalam dilakukan guna membedah konstruksi perkara serta mengonfirmasi deretan dokumen dan barang bukti hasil penyitaan.