Periskop.id - Wacana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam kelangsungan usaha petani tembakau. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengingatkan agar kebijakan pengendalian rokok tidak sampai mengintervensi sektor hulu, khususnya petani tembakau.
Herman menjelaskan, penyusunan regulasi semacam ini tidak bisa dilakukan secara sektoral karena berisiko menimbulkan disharmoni dengan kebijakan di sektor lain. Ia menegaskan DPR selalu mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan tetap seimbang.
"Nah dalam perspektif itulah yang kemudian jangan sampai nanti saling mengeluarkan kebijakan yang disharmonis. Oleh karena DPR selalu mengingatkan bahwa sesungguhnya harmonisasi dan keselarasan di dalam membangun regulasi, ini untuk bisa menyeimbangkan," ujar Herman di Jakarta, Rabu (5/8).
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi menyebut aturan pembatasan nikotin dan tar berpotensi melumpuhkan sektor pertanian tembakau di bagian hulu. Menurutnya, karakteristik alami daun tembakau lokal tidak sesuai dengan standar yang diadopsi dari regulasi luar negeri tersebut.
Yudi menuturkan, tembakau asli Indonesia seperti varietas Temanggung, Srintil, Kemloko, dan Madura secara alami memiliki kadar nikotin tinggi hingga 8%, atau setara 3-8 miligram per batang. Ia menilai kebijakan pembatasan hingga 1 miligram akan memaksa petani meninggalkan varietas unggulan lokal karena tak memenuhi standar baru, bahkan berisiko memicu kepunahan varietas tersebut.
"Dari bagian hulu akan berlanjut dampaknya ke penurunan serapan hasil panen, karena pabrik rokok diwajibkan menekan kadar nikotin dan tar, mereka mulai membatasi atau bahkan menolak membeli daun tembakau lokal yang berkadar nikotin tinggi. Hal ini berisiko menciptakan surplus stok di tingkat petani yang berujung pada hancurnya harga jual, dan pada akhirnya 2,5 juta petani tembakau Indonesia yang menggantungkan ekonomi keluarganya pada komoditas ini terpaksa menghadapi ancaman hilangnya mata pencaharian," jelas Yudi.
Yudi menambahkan, pertanian tembakau Indonesia saat ini belum mampu memenuhi standar kadar nikotin dan tar yang diwacanakan dalam aturan turunan PP tersebut. Ia menyebutkan setidaknya empat tantangan utama, mulai dari karakteristik genetika tanaman hingga risiko kerugian ekonomi massal bagi daerah sentra.
Karakteristik alami tembakau Temanggung disebutnya memiliki kadar nikotin berkisar 5%-10%, sementara tembakau dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara umumnya berkadar minimal 3 miligram. Yudi menilai tuntutan kadar nikotin di bawah 1 miligram sama dengan melawan karakter genetik alami tanaman itu sendiri.
"Selain itu kondisi geografis Indonesia memiliki tanah vulkanis dan paparan sinar matahari tropis yang tinggi. Karakteristik alam ini secara otomatis menstimulasi tanaman tembakau untuk memproduksi nikotin dan tar dalam jumlah tinggi sebagai mekanisme pertahanan alami tanaman," terang Yudi.
Yudi juga menyoroti ancaman masuknya tembakau impor apabila standar di bawah 1 miligram tetap diberlakukan, sebab acuan tersebut dinilai meniru regulasi luar negeri seperti standar Eropa yang kondisi tanah dan varietas tanamannya berbeda. Ia mengingatkan, komoditas tembakau menjadi andalan ekonomi utama di sejumlah daerah seperti Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura, sehingga regulasi tanpa solusi substitusi ekonomi berisiko mengancam mata pencaharian jutaan keluarga menjelang musim panen.
Menurut Yudi, pemerintah perlu menempuh pendekatan persuasif dan kolaboratif dalam mengedukasi petani soal pengetatan regulasi, bukan sekadar sosialisasi larangan. Ia menyarankan dialog lintas sektoral secara berkala agar petani memiliki waktu untuk bersiap menghadapi transisi aturan nikotin dan tar.
"Pemanfaatan DBHCHT untuk infrastruktur hulu seperti untuk mendanai riset pertanian, bantuan alat pascapanen, serta sekolah lapangan bagi petani juga bisa menjadi salah satu langkah edukasi agar petani memahami standar mutu baru. Selain itu juga ada opsi edukasi diversifikasi produk non-rokok, di mana daun tembakau lokal berkadar nikotin tinggi dapat dikembangkan menjadi pestisida nabati, pupuk organik, bio-oil, hingga bahan baku ekstraksi untuk industri farmasi medis," ungkap Yudi.
Yudi menjelaskan, upaya substitusi penuh ke tanaman lain sulit dilakukan dalam jangka pendek, meski pola tumpang sari atau diversifikasi lahan masih memungkinkan. Sebab, tembakau tetap memegang predikat cash crop atau komoditas bernilai ekonomi tertinggi yang menghasilkan keuntungan bersih per hektare lebih tinggi dan perputaran uang lebih cepat dibanding komoditas lain, terutama di lahan tadah hujan yang gersang saat musim kemarau.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyebutkan, petani tembakau di Jawa Tengah, khususnya Temanggung, Wonosobo, Magelang, dan Kendal, didesak masyarakat setempat untuk mengusulkan pembatalan rancangan peraturan menteri Kemenko PMK tentang pembatasan kadar nikotin dan tar.
Di luar wacana pembatasan tar dan nikotin, industri tembakau nasional juga dibayangi sejumlah kebijakan pengendalian lain, seperti penyeragaman kemasan (plain packaging) dan pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang PHK dan mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Nah sehingga ketika ini aturan dijalankan maka tembakau-tembakau yang ditanam petani di Pulau Jawa khususnya, itu tidak akan bisa memenuhi standar aturan pemerintahan-pemerintahan rencana aturan tersebut walaupun memang industrinya yang dihajar. Tapi ini kan menyebut tembakau sehingga berdampak pada tanaman tembakau," tandas Agus.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar