Periskop.id – Kementerian Kesehatan menegaskan anak dan remaja harus dilindungi dari promosi rokok elektronik atau vape di media sosial. Penegasan itu disampaikan setelah muncul dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape melalui siaran langsung seorang kreator konten di YouTube.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pemerintah prihatin terhadap konten yang diduga melibatkan anak untuk memperkenalkan produk mengandung nikotin. Kemenkes mendukung proses penanganan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.

“Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja,” kata Aji di Jakarta, Selasa (4/8).

Perlindungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, mulai dari penjualan, iklan, promosi, sponsor hingga pembatasan paparan terhadap anak.

Aturan tersebut antara lain melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun. Penjualan melalui situs web, aplikasi komersial, dan media sosial juga dibatasi serta hanya dapat dikecualikan apabila terdapat mekanisme verifikasi umur. Iklan produk juga tidak boleh ditujukan kepada anak dan remaja.

Kemenkes Tegaskan Vape Tetap Mengandung Nikotin

Aji mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rokok elektronik sebagai produk yang bebas risiko. Menurutnya, vape tetap mengandung nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan.

“Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru,” ujarnya.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menyoroti meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak muda Indonesia. Berdasarkan Global School Health Survey 2023, sekitar 12% pelajar Indonesia berusia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik, sedangkan 20% menggunakan produk tembakau.

WHO menilai penggunaan perisa buah dan permen, kemasan berwarna, desain modern, serta pemasaran melalui media sosial dan influencer membuat vape terlihat lebih menarik dan seolah-olah kurang berbahaya bagi anak muda.

“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik perhatian anak muda dan menciptakan kecanduan,” kata Perwakilan WHO untuk Indonesia N. Paranietharan.

Penggunaan rokok elektronik secara keseluruhan juga meningkat tajam. Data Global Adult Tobacco Survey menunjukkan jumlah pengguna vape di Indonesia bertambah dari sekitar 516 ribu orang atau 0,3% populasi pada 2011 menjadi lebih dari 6 juta orang atau 3% populasi pada 2021.

Menurut Aji, mencegah anak menjadi pengguna rokok konvensional maupun elektronik merupakan bagian penting dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular.

Oleh karena itu, Kemenkes terus memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok dan vape, khususnya bagi anak dan remaja. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, kreator konten, pelaku usaha, dan penyedia platform digital.

“Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Komdigi Tegur YouTube, Polisi Dalami Kasus Bigmo

Pernyataan Kemenkes berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan sejumlah anak dalam promosi cairan vape saat siaran langsung.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Platform tersebut diminta meninjau dan menindak konten terkait, memperkuat moderasi, serta memastikan sistem pembatasan usia berjalan efektif. Komdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki pengaduan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan tersebut. Polisi telah meminta keterangan dari pelapor, mendalami dokumen dan rekaman digital, serta berencana meminta klarifikasi dari Bigmo. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

“Melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jangkauan besar seorang kreator konten juga disertai tanggung jawab untuk memastikan materi yang dipublikasikan tidak mengeksploitasi ataupun membahayakan anak. Platform digital pun dituntut lebih aktif mencegah promosi produk adiktif menjangkau kelompok usia yang rentan.