Periskop.id – Polda Metro Jaya melibatkan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak pada konten promosi rokok elektronik atau vape. Polisi juga akan memanggil pemilik kanal YouTube berinisial MJ untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan pendapat ahli diperlukan untuk menilai posisi anak dalam konten tersebut, termasuk kemungkinan anak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau dilibatkan dalam distribusi produk vape.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dan ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Rita di Jakarta, Selasa (4/8).

Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, polisi belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Polisi Telusuri Anak yang Diduga Menjadi Korban

Rita mengatakan penyidik masih berusaha menemukan dan memastikan identitas anak-anak yang diduga terlibat dalam pembuatan konten promosi vape tersebut.

“Ini ada upaya untuk menemukan anak-anak korban, anak yang diduga korban,” kata dia.

Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan terbaik mereka.

Penyidik juga telah memeriksa pihak yang mengajukan pengaduan, mendatangi lokasi pembuatan konten di Jakarta Selatan, serta menelusuri rekaman siaran langsung, cuplikan video, tangkapan layar, dan dokumen digital yang berkaitan dengan promosi produk tersebut.

Selain itu, polisi mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara untuk mendalami dokumen mengenai dugaan hubungan kerja perusahaan dengan MJ. Pihak perusahaan dan seorang saksi berinisial F juga akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Rita menegaskan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti digital menunjukkan adanya unsur pidana.

“Jika memang itu masuk dalam unsur pidana. Tentu kita akan naikkan kasusnya,” ujar Rita.

Pemilik kanal YouTube akan dipanggil

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap MJ untuk menggali proses pembuatan konten, bentuk keterlibatan anak, serta kemungkinan adanya hubungan komersial dengan perusahaan atau pemilik produk vape.

Pengaduan perkara tersebut disampaikan oleh TP melalui kuasa hukum Tri Agnibrata & Partners pada 31 Juli 2026. Dalam pengaduannya, pelapor meminta polisi mendalami dugaan eksploitasi ekonomi anak serta pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan zat adiktif. Namun, penerapan pasal pidana masih bergantung pada hasil penyelidikan polisi.

Terkait adanya upaya perdamaian antara MJ dan orang tua anak, Rita menilai langkah tersebut merupakan hak pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, perdamaian tidak otomatis menghentikan proses apabila polisi menemukan dugaan tindak pidana yang bukan merupakan delik aduan.

“Kalau prinsipnya dari kami, manakala kita menemukan ini adalah tindak pidana, bukan merupakan delik aduan, kita akan lakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya memastikan penyelidikan dilakukan dengan tetap melindungi identitas anak.

“Penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan tetap mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak,” kata Budi.

Komdigi tegur YouTube

Kasus ini turut mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada 2 Agustus 2026 setelah menemukan siaran langsung yang diduga menampilkan promosi vape dengan melibatkan anak.

YouTube diminta meninjau dan menindak konten tersebut, memberikan klarifikasi, serta memperkuat moderasi dan sistem pembatasan usia. Komdigi memberikan waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti teguran sebelum mempertimbangkan sanksi administratif.

Komdigi dalam keterangan resminya menyebut pemilik kanal tersebut sebagai Muhammad Jannah alias Bigmo. Pemerintah menilai anak tidak boleh dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun tidak diperuntukkan bagi usia mereka.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, penjualan, dan sponsor. Aturan itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Promosi digital dinilai rentan menyasar anak

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan memperkirakan terdapat 70 juta perokok aktif di Indonesia. Sebanyak 7,4% di antaranya berusia 10 sampai 18 tahun.

Kemenkes juga mencatat prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Pemasaran melalui media sosial, influencer, topik populer, dan pengenalan merek dinilai ikut meningkatkan paparan produk tembakau dan nikotin kepada anak muda.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kasus ini tidak hanya akan menentukan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan anak dan pengawasan promosi produk adiktif di ruang digital.