Periskop.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Mayoritas dari entitas yang ditindak merupakan pinjaman online alias pinjol tanpa izin.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan rincian temuan tersebut. Dari total 1.220 entitas, sebanyak 951 di antaranya berstatus pinjol ilegal, disusul 240 penawaran investasi ilegal, 27 aktivitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

"Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya," ujar Rizal dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (7/8).

Selain data penindakan, Rizal turut mengungkap kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Lembaga itu tercatat menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46% berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan digital.

Upaya perlindungan masyarakat itu berbuah hasil signifikan pada sisi finansial. IASC berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar, dan sebesar Rp204,3 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada para korban.

Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Eko Dono Indarto menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan kejahatan keuangan digital. Ia menegaskan, penanganan judi online dan penipuan digital tidak bisa dilakukan secara parsial.

Menurutnya, penanganan mesti dilakukan dari hulu ke hilir lewat sinergi seluruh pemangku kepentingan. Penguatan koordinasi pusat-daerah, integrasi sistem digital lintas instansi, hingga kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat dinilainya jadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Eko Dono menambahkan, peningkatan akuntabilitas platform digital juga penting untuk mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, langkah itu perlu diiringi penguatan edukasi dan perlindungan masyarakat agar warga tidak menjadi korban penipuan.

Dalam rapat High Level Meeting, Dewan Pembina Satgas PASTI turut membahas sejumlah langkah strategis ke depan. Beberapa di antaranya meliputi pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal.

Salah satu isu yang turut dibahas dalam rapat tersebut adalah penanganan warga negara Indonesia bermasalah yang diduga terlibat jaringan penipuan daring lintas negara. Isu ini menjadi bagian dari agenda strategis Satgas PASTI ke depan seiring makin kompleksnya modus kejahatan keuangan digital.