Periskop.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas yang menyeret nama Hendi.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim mengganjar Hendi dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Rabu (29/7).

Berbeda dari perkara korupsi pada umumnya, Hendi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa telah memperhitungkan dana senilai 500 ribu dolar Singapura milik Hendi yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Hendi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidananya, serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni Hendi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Hendi disebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dari praktik jual beli gas yang melanggar hukum.

Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK turut menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang juga menjabat Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Arso dituntut denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider 4 tahun penjara.

Akibat perbuatan Hendi dan Arso yang dilakukan bersama-sama, negara ditaksir merugi hingga 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar. Kerugian itu, menurut jaksa, timbul dari sejumlah pihak yang diperkaya dalam proses perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, termasuk Hendi yang menerima 500 ribu dolar Singapura.

Perolehan dana dari PGN itu diduga bertujuan membantu pelunasan utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan yang berwenang memberikan pinjaman dana.

Dana tersebut mengalir dalam bentuk pembayaran di muka dari PGN kepada Isargas Group melalui perjanjian jual beli gas. Skema jual beli gas secara bertingkat itu sebenarnya telah dilarang pemerintah, meski disebut-sebut dilakukan demi mendukung rencana akuisisi PGN atas Isargas Group.

Pembayaran di muka maupun praktik jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 maupun 2018. Proses itu juga berlangsung tanpa uji tuntas atau due diligence.