Periskop.id- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait praktik kuota internet hangus.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan pihaknya mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.
Rio menilai regulasi tersebut harus mengatur mekanisme implementasi putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
Ktanya, Komdigi juga perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
"Selain itu,YLKI juga mendesak komdigi untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi akibatnya konsumen konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Tak hanya itu, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Rio menilai operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen.
"Implementasi putusan ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen," terang dia.
Selain itu, YLKI mendesak KPPU untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan tersebut. Perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen.
"KPPU juga perlu melakukan kajian terhadap dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan," tambahnya.
Sehingga, pibaknya akan terus mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273 dan mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.
"Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen," tutup Rio.
Tinggalkan Komentar
Komentar