Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang dijalani tersangka Zulkarnain. Langkah itu dilakukan dalam penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi pada 27 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman difokuskan pada proses seleksi jabatan yang pernah diikuti Zulkarnain.
“Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025,” kata Budi di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Budi, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai proses seleksi jabatan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Saksi yang dimintai keterangan antara lain Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing Harry Pance, Siti Nitia Edwar yang merupakan istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dua pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.
Selain menelusuri mekanisme lelang jabatan, Budi mengatakan penyidik juga mendalami dugaan suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Dugaan suap tersebut disebut berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan oleh tim penyidik.
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman. Menurut lembaga antirasuah, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Tinggalkan Komentar
Komentar