Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi kematian dokter magang Universitas Indonesia (UI) Muhammad Zulfikar Drakel yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur. Zulfikar dinyatakan meninggal akibat penyakit yang bersifat sensitif, bukan karena perundungan atau kelebihan beban kerja selama mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti memastikan, kematian Zulfikar tak berkaitan dengan dugaan bullying maupun beban kerja berlebih selama menjalani program magang. Kesimpulan itu merujuk pada hasil investigasi gabungan sejumlah lembaga terkait.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," kata Yuli dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Investigasi gabungan itu melibatkan Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Yuli menjelaskan, saat kejadian almarhum tengah menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan bisa berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP, sehingga total jam kerja peserta berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu.
Ia menambahkan, seluruh praktik klinis Zulfikar berlangsung di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Kemenkes menegaskan, hasil investigasi tidak menemukan kaitan antara penyebab kematian almarhum dengan penyelenggaraan PIDI.
Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Beleid itu terbit sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip.
Regulasi tersebut memperketat tata kelola program lewat pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, hingga penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
Keluarga almarhum meminta data medis tidak disebarluaskan ke publik. Karena itu, Kemenkes tidak dapat mengungkap diagnosis penyakit yang diderita Zulfikar secara terperinci.
Kemenkes turut menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Zulfikar. Investigasi dilakukan secara menyeluruh agar setiap informasi yang beredar bisa diverifikasi secara objektif dan transparan.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujar Yuli.
Tinggalkan Komentar
Komentar