Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi besar-besaran terhadap program dokter magang (internship) di Indonesia, setelah munculnya sejumlah kasus kematian peserta magang di 2026. Pemerintah menegaskan pembenahan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi, aman, dan layak bagi dokter muda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita atas wafatnya empat dokter internship tahun ini. “Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Kemenkes menilai, tekanan kerja berlebih menjadi salah satu persoalan krusial dalam sistem magang dokter. Karena itu, pemerintah kini menetapkan batas maksimal jam kerja yang lebih tegas.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” tegasnya. 

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dari praktik sebelumnya yang kerap melibatkan jam kerja panjang dan tidak terkontrol. Selain jam kerja, Kemenkes juga menegaskan bahwa dokter magang bukan tenaga pengganti dokter tetap di rumah sakit. 

Peserta wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama bertugas. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keselamatan pasien.

Remunerasi dan Hak Cuti
Kemenkes juga menyoroti ketimpangan pendapatan yang selama ini dialami peserta magang di berbagai daerah. Untuk itu, pemerintah akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.

Di sisi lain, hak cuti peserta juga diperluas. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini ditingkatkan menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.

Sebagai bagian dari reformasi sistem, Kemenkes akan melakukan audit medis terhadap kasus-kasus yang masih dalam penanganan. Selain itu, pemantauan kesehatan peserta magang juga akan diperkuat melalui pemeriksaan rutin dua kali setahun.

Pemeriksaan ini mencakup cek kesehatan menyeluruh hingga pemeriksaan penunjang seperti rontgen, guna mendeteksi risiko kesehatan sejak dini.

Isu beban kerja berlebih pada tenaga kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, tenaga kesehatan dengan jam kerja berlebihan memiliki risiko lebih tinggi mengalami kelelahan ekstrem (burnout), hingga gangguan kesehatan serius 

Di Indonesia, isu ini semakin mendapat perhatian setelah beberapa kasus dokter muda meninggal dalam masa magang, yang memicu desakan publik untuk reformasi sistem pendidikan profesi kedokteran.

Kemenkes menegaskan, program internship harus kembali pada tujuan utamanya sebagai ruang belajar yang aman, bukan sekadar tenaga kerja tambahan di rumah sakit. “Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” katanya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan dokter, tetapi juga memastikan keselamatan tenaga kesehatan muda yang menjadi tulang punggung layanan medis di masa depan.