Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya indikasi pelanggaran jam kerja dalam kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi (MAA), dokter magang (internship) di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Temuan ini menjadi sorotan serius terhadap sistem pendidikan dokter internship di Indonesia.
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menyebut, hasil investigasi menunjukkan jam kerja dr MAA melebihi batas yang ditentukan. "Per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Nah, jadi dr MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam," kata Rudi.
Berdasarkan ketentuan resmi, dokter internship seharusnya bekerja maksimal 48 jam per minggu. Namun, dalam kasus ini, jam kerja dr MAA bahkan mencapai 51,4 jam per minggu.
Selain pelanggaran jam kerja, Kemenkes juga menemukan indikasi manipulasi jadwal dan presensi yang diduga dilakukan oleh dokter pendamping. Rudi mengungkap, adanya bukti percakapan yang menunjukkan permintaan kepada peserta magang untuk mengubah jadwal.
"Ini data-datanya kita sudah lihat, dan dr MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Dan ini ditandatangani oleh salah satu peserta internship, atas perintah dokter pendamping tadi. Dalam chat-nya juga menyatakan bahwa ini memaksakan tanda tangan tiba-tiba katanya buat Kemenkes. Katanya sudah tahu kami mau investigasi gitu kan. Dia buat kronologi buat dia aman," bebernya.
Tak hanya itu, dalam praktik di lapangan, dokter magang disebut kerap menjadi garda depan penanganan pasien, tanpa pendampingan optimal dari dokter senior.
"Nah, ini sebetulnya memang tidak boleh karena dokter internship ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya. Sehingga tentunya tanpa arahan bimbingan khawatir ini ada kesalahan dalam pemberian penanganan kepada pasien di UGD," tuturnya.
Insentif hingga Cuti
Investigasi juga menyoroti aspek kesejahteraan peserta internship, termasuk bantuan biaya hidup (BBH) dan hak cuti. Di wilayah penugasan Kuala Tungkal, peserta magang menerima BBH sebesar Rp3 juta per bulan tanpa tambahan insentif lain. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi bantuan.
"Namun berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pernah diberikan uang sebesar Rp1,7 jutaan untuk penggantian biaya kos selama 5 bulan. Tapi yang janjikan sebetulnya oleh pihak rumah sakit itu ada sampai 12 bulan biaya penggantian kos," urainya.
Terkait cuti, aturan yang berlaku juga dinilai membebani peserta. "Diketahui bahwa peserta internship ini hanya mempunyai 4 hari yang tidak perlu diganti jika berhalangan masuk. Jadi jika sakit itu 4 hari. Namun kalau lebih dari itu, ya tetap harus diganti, walaupun kondisinya sakit. Tadi regulasinya sudah diubah ya, untuk ke depannya," ucapnya.
Kemenkes juga menyoroti prosedur penanganan medis terhadap dr MAA saat kondisi kesehatannya menurun. Dalam beberapa kejadian, penanganan dinilai tidak sesuai standar pelayanan pasien.
"Di tanggal 13 April tadi itu kan atas permintaan sendiri, diminta diinfus gitu kan, di ruang jaga. Dan seharusnya kan diperlakukan sebagai pasien. Kalau sudah memang indikasi jaga, dia sakit, kemudian, ya harusnya dirawat di ruang rawat inap yang semestinya," jelasnya.
Lebih lanjut, pada kondisi kritis, dr MAA tetap melakukan perjalanan, tanpa fasilitas medis yang memadai. "Kemudian 21 April, dr MAA dibiarkan berangkat ke UGD Daud Arief menuju Matahir dengan mobil pribadi, dan hanya dibekali oksigen tadi itu. Jadi harusnya memang melalui prosedur menggunakan ambulans, dan informasi dari keluarganya, pihak rumah sakit tidak menawarkan ambulans," ujar Rudi.
Perjalanan Panjang
Setelah sempat dirawat dan dinyatakan membaik, dr MAA tetap menjalani perjalanan panjang lintas kota, sebelum akhirnya kondisinya kembali menurun.
"Akhirnya atas inisiatif keluarga dibawa istirahat ke Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), ke rumahnya, keluarganya. Jadi ada perjalanan dari Jambi ke Kuala Tungkal, kemudian dari Kuala Tungkal ke Palembang. Di sana sempat demam, kemudian setelah agak mendingan, berangkat lagi dari Palembang ke OKUS, dan ternyata sakit, dirawat di klinik 2 jam tadi," katanya.
Dr MAA akhirnya meninggal dunia pada 1 Mei 2026 di RS M Hoesin Palembang akibat kondisi paru yang memburuk. Kasus ini membuka kembali diskusi soal sistem pendidikan dokter di Indonesia, khususnya program internship yang berada di bawah koordinasi Kemenkes.
Data Kemenkes menunjukkan setiap tahun terdapat ribuan dokter internship yang ditempatkan di berbagai daerah sebagai bagian dari proses adaptasi sebelum praktik mandiri. Namun, pengawasan terhadap jam kerja, pembimbingan, dan kesejahteraan peserta masih menjadi tantangan.
Kemenkes memastikan akan melakukan audit medis dan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang, termasuk perbaikan regulasi jam kerja dan perlindungan peserta.
Tinggalkan Komentar
Komentar