Kesehatan

BPOM Perketat Batas BPA 12 Kali Lipat Lebih Rendah

BPOM menurunkan batas migrasi BPA di kemasan polikarbonat hingga 12 kali lipat, aturan yang berdampak langsung pada galon guna ulang yang banyak dipakai masyarakat.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
BPOM Perketat Batas BPA 12 Kali Lipat Lebih Rendah
Seorang warga mengangkut galon yang terisi penuh dibawa ke rumahnya dari sumber mata air Sumur Bendung, Gunung Batur, Kota Cilegon, Banten, Jumat (31/7/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik ke makanan dan minuman melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Batas baru untuk kemasan polikarbonat, salah satu jenis plastik keras yang dipakai galon guna ulang, ditetapkan 0,05 miligram per kilogram, atau sekitar 12 kali lebih rendah dari batas sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, perubahan batas migrasi BPA mengikuti perkembangan kajian keamanan pangan dan regulasi global. Menurutnya, aturan lama perlu direvisi seiring temuan ilmiah terbaru soal risiko BPA bagi kesehatan.

"BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan," kata Taruna dalam wawancara tertulis, beberapa waktu lalu.

Aturan ini relevan bagi masyarakat pengguna galon guna ulang sebagai wadah air minum harian. Sebab, BPA merupakan salah satu bahan pembuat galon berbahan polikarbonat tersebut.

Migrasi merujuk pada perpindahan sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Khusus kemasan plastik yang dipakai berulang seperti galon guna ulang, aturan baru mewajibkan pengujian migrasi sebanyak tiga kali.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM tersebut. Ia menilai aturan kemasan pangan harus terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

"Ini merupakan langkah positif," kata Mufti.

Mufti menegaskan, keberhasilan aturan baru tidak hanya bergantung pada angka batas BPA semata. Pemeriksaan dan penindakan pelanggaran di lapangan, menurutnya, juga harus berjalan agar manfaat aturan benar-benar dirasakan konsumen.

"BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar, serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Peraturan baru itu juga memberi perlindungan khusus bagi bayi dan anak di bawah tiga tahun. BPA dilarang dipakai untuk membuat botol dan produk plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman kelompok usia tersebut.

Penerapan aturan berlangsung bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai jangka waktu lima tahun tersebut harus dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan diri.

"Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan," kata Mufti.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Taruna Ikrar, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.