periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan berbagai produk pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan total nilai ekonomi menembus angka Rp42 miliar dalam operasi intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Produk ilegal banyak ditemukan di jalur tikus perbatasan seperti Tarakan dan Dumai. Tingginya permintaan produk dari Malaysia dan Korea, ditambah kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi serta maraknya perdagangan melalui e-commerce, turut memperluas peredarannya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (19/12).
Temuan fantastis ini merupakan hasil akumulasi dari kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) yang bergulir sejak 28 November.
BPOM mencatat adanya tren peningkatan pelanggaran sarana pangan hingga 17 Desember. Persentase sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) melonjak menjadi 34,9%, naik signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka 27,9%.
Pengawasan tidak hanya menyasar pasar fisik, tetapi juga merambah ke ranah digital. Patroli siber BPOM menemukan 2.607 tautan penjualan pangan bermasalah di berbagai platform belanja online.
Nilai ekonomi temuan dari pengawasan daring ini sangat mendominasi, yakni mencapai Rp40,8 miliar. Hal ini menunjukkan pergeseran modus peredaran barang ilegal ke ekosistem digital.
Secara fisik, petugas lapangan mengamankan sebanyak 126.136 buah pangan bermasalah. Kategori pelanggaran terbesar didominasi oleh Pangan Olahan Tanpa Izin Edar (TIE) sebesar 73,5%.
Sebaran produk tanpa izin edar ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya. Lokasi peredaran terpusat di area perbatasan dan toko oleh-oleh.
Produk impor ilegal yang marak beredar mayoritas berasal dari negara tetangga seperti Malaysia, serta produk populer dari Korea, India, dan Tiongkok.
Jenis komoditasnya beragam, mulai dari minuman sari kacang, mi instan, pasta, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, hingga berbagai olahan daging.
Di sisi lain, BPOM memberikan catatan merah untuk wilayah Indonesia bagian timur terkait peredaran pangan kedaluwarsa. Kasus ini banyak ditemukan di Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu, pangan dalam kondisi rusak fisik banyak teridentifikasi di Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya. Produk rusak umumnya berupa ikan kaleng, susu UHT, dan mi.
Merespons pelanggaran masif ini, BPOM telah melakukan pemusnahan produk dan menjatuhkan sanksi administratif. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga dilakukan untuk menurunkan (take down) konten penjualan ilegal di internet.
Tinggalkan Komentar
Komentar