periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dengan menarik 19 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal dari peredaran.
Berdasarkan hasil pengawasan periode Agustus 2025, produk-produk ini terbukti ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 23 September 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya ilegal tetapi juga sering kali menipu konsumen.
Banyak dari produk ini mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif pada kemasannya untuk mengelabui masyarakat seolah-olah telah terdaftar secara resmi.
"Cegah Ancaman Kesehatan, BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal dari Pasaran," demikian bunyi judul siaran pers tersebut.
Bahan Kimia Obat Ditemukan dalam Produk Herbal
Hasil pengujian laboratorium BPOM menemukan berbagai jenis BKO yang dicampurkan ke dalam produk-produk herbal tersebut. Kandungan ini tidak dideklarasikan pada label dan memiliki risiko efek samping yang serius.
- Peningkat Stamina Pria: Mayoritas produk yang ditarik adalah obat kuat atau peningkat stamina pria. Produk-produk seperti Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda, dan Kopi Macho ditemukan mengandung Sildenafil Sitrat. Produk MADU GINSENG Siberia bahkan mengandung campuran Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.
- Pereda Nyeri dan Rematik: Beberapa produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu dan asam urat, seperti Brantas dan Xian Ling, terbukti mengandung Deksametason, Natrium Diklofenak, dan Parasetamol. Produk Brastomolo Kecetit juga mengandung Natrium Diklofenak dan Parasetamol , sementara Kapsul Herbal Sari Buah Tin mengandung Betametason.
- Pelangsing: Satu produk pelangsing, Slim Fast Super Strong, ditemukan mengandung Sibutramin. Bahan ini telah dilarang penggunaannya dalam suplemen makanan karena dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
Daftar Lengkap 19 Produk Ilegal
Berikut adalah daftar 19 produk obat herbal ilegal yang ditarik oleh BPOM per Agustus 2025:
- Dewa Ranjang Black: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Brantas: Mengandung Deksametason, Natrium Diklofenak, dan Parasetamol.
- Madu Tahan Lama: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Urat Kuda: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu - Kupu Malam: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Klebun: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Xian Ling: Mengandung Deksametason.
- Jempol Kecetit: Mengandung Parasetamol.
- Brastomolo Kecetit: Mengandung Natrium Diklofenak dan Parasetamol.
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin: Mengandung Betametason.
- Kopi Macho: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Kopi Jantan Gali-Gali: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Kopi Arjuna: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Kopi Stamina Dewa Jantan: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- MAXMAN Capsules: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- New BENPASTI: Mengandung Sildenafil Sitrat.
- MADU GINSENG Siberia: Mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.
- Slim Fast Super Strong: Mengandung Sibutramin.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mengonsumsi produk-produk yang tercantum dalam daftar tersebut.
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas sebuah produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM sebelum membeli dan menggunakannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar