LPS Sebut Sudah Pisahkan Dana Syariah dan Konvensional, Perkuat Perlindungan Nasabah
LPS memisahkan pengelolaan dan pembukuan dana syariah dengan konvensional untuk memperkuat transparansi serta kepercayaan nasabah perbankan syariah

Periskop.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat perlindungan nasabah perbankan syariah dengan memisahkan pengelolaan, pembukuan, hingga premi penjaminan antara sistem syariah dan konvensional. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan dana dari industri perbankan syariah tetap dikelola sesuai prinsip yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan, LPS tidak sekadar meminta industri menerapkan prinsip keuangan syariah, tetapi juga mengimplementasikannya dalam pengelolaan internal lembaga.
"LPS tidak hanya mengatur, tetapi juga menjalankan sendiri untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat terkait ekosistem syariah," kata Farid dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Farid mengatakan, pemisahan ekosistem keuangan syariah dan konvensional mulai dilakukan sejak 2025. Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan dana yang berasal dari perbankan syariah dapat dibedakan dari dana yang bersumber dari bank konvensional.
"Jadi sejak 2025 kami telah melakukan pemisahan pembukuan dan pengelolaan mana yang syariah dan mana yang konvensional," ujarnya ketika menjadi pembicara pada ajang Expo Keuangan dan Seminar Syariah (Eksis) 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemisahan tersebut juga berlaku terhadap premi penjaminan yang dibayarkan bank kepada LPS. Premi dari bank syariah dikelola melalui skema syariah, sementara premi dari bank konvensional ditempatkan pada pengelolaan konvensional.
Langkah ini menjadi penting karena LPS menjamin simpanan nasabah baik pada bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
Premi hingga Klaim Syariah Dipisahkan
Kebijakan pemisahan tersebut sebelumnya telah dijelaskan LPS pada Maret 2026. Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro menyebut, pemisahan mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana ketika LPS harus membayar klaim penjaminan.
Dengan skema tersebut, premi yang berasal dari bank syariah tidak dicampurkan dengan portofolio konvensional. Ketika sebuah bank syariah atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengalami kegagalan dan memenuhi syarat pembayaran klaim, dananya juga menggunakan sumber yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
“Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” ujar Budi.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas tahapan penerapan kebijakan. Farid menyebut proses pemisahan pengelolaan telah dimulai sejak 2025, sedangkan pada awal 2026 LPS mengumumkan penerapan pemisahan pencatatan dan pelaporan keuangan secara lebih formal.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya juga menyampaikan bahwa pendapatan dan belanja yang bersifat konvensional serta syariah mulai disajikan secara terpisah.
"Mulai dari tahun ini. Jadi kami memisahkan pendapatan dan belanja yang konvensional dan yang syariah. Belum ada BUMN yang lain," kata Anggito dalam Sarasehan Ekonom Syariah Indonesia 2026.
Menurut Anggito, pemisahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi sehingga aliran transaksi syariah dapat terlihat secara lebih jelas.
"Jadi nanti bisa dijadikan contoh oleh BUMN syariah supaya lebih transparan sehingga lebih jelas transaksinya," sambungnya.
Simpanan Syariah Tetap Dijamin Maksimal Rp2 Miliar
Perlindungan LPS terhadap nasabah tidak membedakan bank konvensional dan syariah dalam hal batas maksimum nilai simpanan yang dijamin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam bank syariah, bentuk simpanan yang memperoleh perlindungan antara lain produk dengan akad wadiah maupun mudharabah, sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
LPS tetap melakukan verifikasi sebelum membayar klaim ketika izin sebuah bank dicabut. Pada bank konvensional, kelayakan pembayaran umumnya merujuk prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk perbankan syariah, persyaratan terkait tingkat bunga tidak diterapkan karena transaksi syariah tidak menggunakan sistem bunga.
Farid menegaskan langkah tersebut bukan hanya persoalan administratif. Menurutnya, LPS ingin memberikan kepastian bahwa perlindungan yang diterima nasabah sesuai dengan karakteristik ekosistem keuangan yang mereka pilih.
"LPS tidak hanya meminta industri dan masyarakat percaya pada ekonomi dan ekosistem keuangan syariah, kami juga membuktikannya lebih dahulu," katanya menambahkan.
Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 11,09%
Pemisahan pengelolaan dilakukan ketika industri keuangan syariah Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan.
Data terbaru OJK menunjukkan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09% secara tahunan atau yoy hingga Juni 2026. Pada periode yang sama, piutang pembiayaan syariah meningkat 9,14% yoy.
Instrumen investasi syariah juga mencatat perkembangan positif. Asset Under Management atau AUM reksa dana syariah meningkat 11,71% secara year-to-date (ytd) hingga Juni 2026, sementara sukuk korporasi tumbuh 7,86% ytd.
Sebagai perbandingan, pada akhir 2024 total aset perbankan syariah tercatat sekitar Rp980,29 triliun, dengan pangsa pasar 7,72% terhadap keseluruhan industri perbankan. Pembiayaan mencapai Rp657,62 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp753,6 triliun.
Pertumbuhan tersebut membuat aspek kepercayaan dan kepastian perlindungan nasabah semakin penting. Pemisahan dana penjaminan menjadi salah satu cara LPS memastikan ekspansi industri syariah dibarengi tata kelola yang sesuai dengan prinsipnya.
LPS juga memperkuat koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada Februari 2026, Farid menegaskan bahwa kebijakan LPS yang berkaitan dengan penjaminan syariah mengacu pada fatwa DSN-MUI agar memiliki dasar yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan pemisahan pembukuan, premi, pengelolaan dana hingga mekanisme pembayaran klaim, nasabah bank syariah mendapatkan kepastian bahwa dana penjaminannya tidak sekadar diberi label syariah, tetapi juga dikelola melalui mekanisme yang dipisahkan dari sistem konvensional.
Bagi LPS, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kepercayaan terhadap industri keuangan syariah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana penjaminan di tengah pertumbuhan pembiayaan syariah nasional.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), syariah, dan simpanan nasabah dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.