Periskop.id - Setelah berulang kali diguncang kasus gagal bayar, industri asuransi Indonesia akan memperoleh lapisan perlindungan baru. Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis yang dalam skenario paling optimistis dapat mulai berjalan pada April 2027.

Skema tersebut diharapkan mengurangi kekhawatiran masyarakat bahwa manfaat asuransi akan hilang ketika perusahaan mengalami kegagalan. LPS mengusulkan batas maksimal penjaminan berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per pemegang polis atau nasabah, dengan desain akhir tetap menunggu peraturan pemerintah dan regulasi teknis lainnya. Berdasarkan simulasi terbaru LPS, kisaran itu diperkirakan mencakup sekitar 96 sampai 97% pemegang polis berdasarkan cadangan teknis. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba memperkirakan kepercayaan publik terhadap industri asuransi bisa meningkat hingga 20% dari kondisi saat ini yang sempat anjlok akibat banyaknya permasalaha di industri asuransi belakangan. 

“Sesuai benchmark yang ada, trust ke industri Asuransi bisa meningkat hingga 20%,” kata Ferdinan dalam Temu Media bersama insan media asuransi di Jakarta, Minggu (19/7) malam. 

Hal ini menurutnya terligat pada implementasi penjaminan polis di Korea Selatan yang membuat kepercayaan publik terhadap Asuransi meningkat 20%. Untuk diketahui, tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi masih tergolong rendah, yang berdampak pada penetrasi asuransi di Indonesia yang hanya berkisar 1,4% hingga 3%. Rendahnya kepercayaan ini sering kali dipicu oleh kekhawatiran terhadap penolakan klaim, minimnya literasi keuangan, serta keraguan akan transparansi produk

Pengalaman puluhan negara menunjukkan, keberadaan skema penjaminan polis atau Insurance Guarantee Scheme (IGS) telah menjadi standar baru dalam membangun industri asuransi yang sehat, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat.

Indonesia, kini sedang berada pada jalur yang sama melalui implementasi PPP yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui revisi UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja diundangkan, implementasi PPP ditargetkan bisa efektif berjalan paling cepat tahun 2027.

“Yang optimstis itu, kita akan mengaktivasi (PPP) pada April 2027, sedangkan yang moderat itu akan dilakukan aktivasinya pada Juli 2027. Ini akan sangat bergantung pada kecepatan penerbitan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya juga menyiapkan skenario aktivasi pada kuartal III 2027 apabila regulasi dan infrastruktur belum selesai, sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan pelaksanaan program paling lambat pada Januari 2028. 

Tantangan Lebih Kompleks

Di kesempatan yang sama, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB-UI) Yohanes Berchman Suhartoko menyatakan, saat ini tantangan penjaminan asuransi lebih kompleks dibanding penjaminan simpanan di perbankan.

“Penyelenggaraan penjaminan asuransi jauh lebih menantang dibandingkan penjaminan perbankan,” serunya.  

Menurut Suhartoko, hal ini disebabkan sejumlah faktor mendasar.  Pertama, jangkauan lebih rendah. Saat ini, hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki polis asuransi komersial, berbeda dengan rekening perbankan yang dimiliki lebih dari 70 persen masyarakat.

Kedua, risiko khusus sektor asuransi. Mulai dari risiko seleksi buruk (adverse selection) hingga perilaku yang memperbesar risiko setelah memiliki polis (moral hazard).

Ketiga, keragaman produk dan data. Di mana jenis polis sangat beragam, data yang disampaikan perusahaan seringkali belum lengkap atau akurat, serta aturan investasi yang lebih fleksibel namun berisiko lebih tinggi.

Ia pun berharap, PPP ini tidak sekadar menjadi solusi saat ada masalah, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat. “Perlu diantisipasi pula potensi kenaikan harga polis jika beban penjaminan sepenuhnya dialihkan kepada nasabah,” ujarnya.

Kepercayaan Menjadi Mata Rantai yang Hilang

Penjaminan polis memang hadir ketika hubungan masyarakat dengan industri asuransi masih dibayangi persoalan kepercayaan. LPS mencatat sedikitnya 19 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2016 sampai 2025. Kasus Jiwasraya, Kresna Life, dan WanaArtha Life juga memperlihatkan bagaimana kegagalan perusahaan dapat membuat pemegang polis menunggu lama tanpa kepastian mengenai pembayaran hak mereka. 

Masalah tersebut tercermin dalam rendahnya penggunaan produk asuransi. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 mencatat indeks literasi asuransi sebesar 45,45%, sedangkan indeks inklusinya hanya 28,50%. Dengan kata lain, tingkat masyarakat yang memahami asuransi jauh lebih besar daripada mereka yang benar-benar menggunakannya. 

Sebagai pembanding, indeks literasi keuangan nasional berada pada level 66,46%dan inklusi keuangan mencapai 80,51%. Angka nasional tersebut mencakup berbagai sektor jasa keuangan sehingga tidak dapat dibandingkan secara mutlak dengan satu industri, tetapi tetap menunjukkan posisi asuransi yang tertinggal dalam pemahaman dan penggunaan. 

SNLIK mendefinisikan literasi melalui pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Sementara itu, inklusi mengukur penggunaan nyata terhadap produk dan layanan keuangan. Survei tersebut tidak mengukur kepercayaan kepada perusahaan asuransi sebagai indeks tersendiri, tetapi unsur keyakinan menjadi bagian dari literasi. 

Di sinilah penjaminan polis diharapkan menjadi penghubung. Masyarakat bisa saja mengetahui manfaat asuransi, tetapi tetap menolak membeli karena khawatir perusahaan tidak mampu membayar klaim. Jaminan LPS berpotensi mengurangi risiko tersebut dengan memberikan kepastian bahwa kegagalan perusahaan tidak otomatis menghilangkan seluruh hak pemegang polis.

Namun, penjaminan tidak menggantikan kebutuhan akan literasi. Nasabah tetap harus memahami manfaat, pengecualian, masa tunggu, biaya, risiko investasi, serta prosedur klaim sebelum membeli produk.

Penetrasi Asuransi Indonesia Masih Tertinggal

Rendahnya kepercayaan dan inklusi ikut membatasi kedalaman industri. Menggunakan ukuran penetrasi yang dipaparkan LPS, yakni perbandingan premi asuransi dengan produk domestik bruto, tingkat penetrasi Indonesia tercatat sekitar 1,40% pada akhir 2024.

Angka tersebut berada di bawah Filipina sebesar 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10%, dan Singapura 7,40%. Di negara maju, penetrasi asuransi umumnya telah berada pada kisaran 9 sampai 10%. 

Angka penetrasi dapat berbeda antara satu publikasi dan publikasi lain karena cakupan produk dan metode perhitungannya tidak selalu sama. Peta jalan OJK, misalnya, mencatat penetrasi 2,27%pada 2022 dengan cakupan yang lebih luas. Karena itu, perbandingan perlu menggunakan definisi dan periode yang sama. 

Terlepas dari perbedaan metodologi, arahnya tetap serupa. Porsi asuransi dalam perekonomian Indonesia masih rendah dibandingkan sejumlah negara tetangga. Padahal, industri ini memiliki aset Rp1.219,35 triliun per Februari 2026, dengan aset asuransi komersial mencapai Rp999,15 triliun. 

Program penjaminan polis diharapkan mengubah urutan tersebut. Kepercayaan yang membaik dapat mendorong masyarakat membeli perlindungan, meningkatkan inklusi, memperbesar pendapatan premi, lalu secara bertahap mengangkat penetrasi industri.

Hubungan itu tidak berjalan otomatis. Penjaminan hanya mengurangi risiko kegagalan perusahaan. Keputusan masyarakat tetap dipengaruhi kemampuan membayar premi, relevansi produk, kualitas agen, transparansi kontrak, pengalaman klaim, dan reputasi perusahaan.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Gagal?

PPP tidak dirancang untuk menyelamatkan pemegang saham atau membuat perusahaan asuransi kebal dari kebangkrutan. Fungsi utamanya adalah melindungi nasabah dan memastikan kegagalan perusahaan dapat diselesaikan secara teratur.

LPS menyiapkan beberapa cara penanganan. Pertama, membayar klaim yang memenuhi persyaratan hingga batas penjaminan. Kedua, mengalihkan portofolio polis kepada perusahaan yang lebih sehat sehingga perlindungan nasabah dapat terus berjalan. Ketiga, membayar pengembalian polis sesuai batas program apabila pengalihan tidak dapat dilakukan. 

Dalam skema yang diusulkan, pemegang polis dengan manfaat melebihi Rp500 juta sampai Rp700 juta tetap dapat menagih sisanya melalui proses likuidasi. LPS hanya membayar sampai batas maksimal yang akhirnya ditetapkan pemerintah.

”Limit yang kami usulkan sekarang itu sangat cukup untuk menjamin lebih dari 90 persen polis, karena salah satu ukuran kredibilitas untuk program ini adalah seberapa besar coverage-nya menjamin nasabah,” ujar Ferdinan.

Program ini juga tidak akan melindungi semua risiko dalam setiap produk. Rancangan terbaru mengecualikan reasuransi, asuransi kredit, suretyship, serta unsur investasi dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI. Dengan demikian, PPP tidak dapat digunakan untuk menutup kerugian akibat penurunan nilai investasi pada produk unit link. 

Penjelasan mengenai pengecualian tersebut harus disampaikan secara terbuka. Tanpa edukasi yang memadai, masyarakat dapat mengira seluruh nilai polis dan seluruh jenis kerugian akan dibayar LPS.

Belajar dari Inggris, Malaysia, dan Kanada

Pengalaman internasional memperlihatkan bahwa jaring pengaman dapat meningkatkan rasa aman konsumen. Survei Financial Services Compensation Scheme di Inggris pada Mei 2025 menemukan 91% konsumen yang mengenal FSCS merasa lebih percaya diri membeli produk dari penyedia yang dilindungi skema tersebut. 

Malaysia menjalankan Takaful and Insurance Benefits Protection System melalui PIDM. Perlindungan diberikan secara otomatis tanpa pendaftaran atau pembayaran langsung oleh pemegang polis. Manfaat yang memenuhi syarat dapat dilindungi hingga 500.000 ringgit per jenis manfaat. 

LPS juga menggunakan Malaysia sebagai pembanding pertumbuhan. Rata-rata pertumbuhan premi di negara tersebut disebut meningkat dari 5,5% per tahun pada tiga tahun sebelum program berjalan menjadi 9,7% pada tiga tahun setelah aktivasi. 

Perbandingan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa penjaminan menjadi satu-satunya penyebab kenaikan premi. Pertumbuhan ekonomi, regulasi, distribusi produk, pendapatan masyarakat, dan kondisi perusahaan juga turut memengaruhi. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kepastian perlindungan dapat mendukung kepercayaan dan permintaan.

Kanada menawarkan pelajaran lain. Assuris menyatakan seluruh 220.000 pemegang polis dan 600.000 peserta sertifikat asuransi kelompok terlindungi dalam kegagalan perusahaan asuransi jiwa pertama yang ditanganinya. Polis kemudian dialihkan kepada perusahaan yang sehat agar manfaat tetap berlanjut. 

Model transfer portofolio penting karena asuransi jiwa dan kesehatan berbeda dari simpanan bank. Nasabah yang lebih tua atau telah memiliki kondisi kesehatan tertentu belum tentu dapat membeli polis pengganti dengan harga dan manfaat yang sama. Karena itu, menjaga keberlanjutan perlindungan sering kali lebih bermanfaat daripada sekadar membayar uang tunai.

Iuran Industri Jangan Berubah Menjadi Beban Tersembunyi

PPP akan dibiayai oleh industri. Undang-Undang P2SK memberikan kewenangan kepada LPS untuk memungut iuran awal, premi penjaminan, dan iuran berkala dari perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta. 

Tambahan biaya tersebut menimbulkan kekhawatiran akan diteruskan ke harga premi nasabah. Namun, dampaknya belum dapat dihitung karena besaran tarif dan dasar pengenaan iuran masih dibahas.

Pelaku industri mengusulkan agar iuran menggunakan pendekatan berbasis risiko. Perusahaan dengan tata kelola, permodalan, dan profil risiko yang lebih baik dapat dikenai tarif lebih rendah, sedangkan perusahaan berisiko tinggi membayar lebih besar. Pendekatan itu dinilai dapat mencegah perusahaan sehat mensubsidi perilaku buruk perusahaan lain. 

Tarif juga harus cukup untuk membangun dana penjaminan, tetapi tidak terlalu tinggi hingga menggerus modal atau membuat premi semakin sulit dijangkau. Transparansi diperlukan agar nasabah mengetahui apakah perubahan harga benar-benar terkait risiko yang dijamin atau sekadar menjadi alasan untuk menaikkan premi.

Bukan Obat Tunggal bagi Industri Asuransi

Penjaminan polis dapat menjadi reformasi penting, tetapi tidak cukup bekerja sendirian. Kepercayaan publik juga bergantung pada kecepatan pembayaran klaim, keterbukaan biaya, kesesuaian penjualan produk, kualitas tata kelola, pengawasan, dan tindakan tegas terhadap perusahaan bermasalah.

PPP bahkan dapat menimbulkan risiko moral apabila perusahaan merasa kegagalannya akan selalu ditanggung LPS. Karena itu, kepesertaan harus disertai persyaratan kesehatan keuangan, pengawasan berbasis risiko, integrasi data, dan mekanisme resolusi yang mampu bertindak sebelum kondisi perusahaan memburuk.

Bagi masyarakat, program ini bukan alasan untuk membeli polis tanpa pemeriksaan. LPS sendiri mengingatkan konsumen tetap perlu memperhatikan reputasi, kesehatan keuangan, kepatuhan, serta kesesuaian produk dengan kebutuhan. 

Ujian terbesar PPP bukan pada hari peluncuran, melainkan saat perusahaan pertama benar-benar gagal. Kepercayaan akan tumbuh apabila LPS mampu mengidentifikasi nasabah secara cepat, menjelaskan hak mereka dengan sederhana, kemudian membayar atau mengalihkan polis tanpa proses bertahun-tahun.

Jika itu berhasil, April 2027 dapat menjadi titik balik. Masyarakat bukan hanya lebih memahami asuransi, tetapi juga lebih yakin menggunakannya. Dari sana, inklusi dan penetrasi berpeluang meningkat, sedangkan industri memperoleh kesempatan memulihkan reputasi yang lama terkikis kasus gagal bayar.