Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait judi online per Juli 2026. Jumlah ini naik sekitar 3.000 rekening dibanding data April yang mencapai 33.836.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judol yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Di luar pemblokiran langsung, OJK juga meminta bank menelusuri dan menutup rekening lain yang terhubung melalui nomor induk kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat. Perbankan turut diminta memperketat proses enhanced due diligence untuk mencegah penyalahgunaan rekening lebih lanjut, menurut Dian.
Pada sisi penegakan aturan, OJK mencabut izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang berlokasi di Jalan Raya Klaten-Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah.
Terlepas dari pengawasan judol, kinerja industri perbankan nasional hingga Mei 2026 tetap mencatatkan pertumbuhan positif. Kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp8.918 triliun, melampaui pertumbuhan April yang hanya 9,98%.
"Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95%, sedangkan kredit korporasi tumbuh 18,39%," ujar Dian.
Ia juga memaparkan perbaikan di segmen kredit UMKM, yang tumbuh 0,60% secara tahunan dari sebelumnya hanya 0,16% pada April. Dari sisi kelompok bank, kredit yang disalurkan bank BUMN mencatat laju tertinggi, yakni 15,98%.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik 13,49% menjadi Rp10.294 triliun, ditopang pertumbuhan giro 20,53%, deposito 10,17%, dan tabungan 10,21%.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 108,20%, sementara rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 24,74%. Keduanya masih jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan regulator, menurut Dian.
Kualitas aset juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto di level 2,17% dan NPL neto 0,84%. Rasio loan at risk (LAR) terkoreksi tipis ke 8,72% dari 8,82% pada April, sedangkan return on assets (ROA) stabil di 2,46% dan capital adequacy ratio (CAR) berada di 23,74%.
Untuk memperkuat ketahanan Bank Perekonomian Rakyat, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing, kapasitas intermediasi, serta ketahanan BPR dalam menghadapi risiko operasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar