periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana penghapusan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 baru bisa dieksekusi setelah dokumen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi dibuka ke publik. Aturan turunan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pun baru akan disusun setelah dokumen tersebut tersedia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menguraikan, rencana penghapusan KBMI 1 itu akan diatur secara rinci lewat pembaruan UU P2SK yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan, konsolidasi bank merupakan salah satu dasar hukum yang termuat dalam undang-undang tersebut.

Advertisement

"Begini, kami lagi nunggu UU P2SK selesai. Karena di situ ada dasar, salah satunya, yang disebut dengan konsolidasi bank," kata Dian saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/6).

Setelah dokumen UU P2SK tersedia, Dian menyampaikan pihaknya segera menyusun POJK khusus yang mengatur secara teknis penghapusan KBMI 1. Ini menjadi langkah lanjutan dari pengumuman yang sudah bergulir beberapa bulan terakhir.

Meski UU P2SK telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026, dokumennya belum dibuka ke publik hingga kini.

Setidaknya terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan baru dalam revisi UU P2SK tersebut. Salah satu poin yang termuat adalah perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.

Bersamaan dengan itu, OJK juga terus menjalankan evaluasi berkala guna mengukur efektivitas manajemen kelompok bank yang baru nantinya. Penyesuaian aturan ini disebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional di tengah berbagai tantangan yang ada.

Rencana penghapusan KBMI 1 sebenarnya sudah diumumkan OJK pada akhir 2024, bersamaan dengan dorongan agar bank-bank kecil dalam kelompok ini melakukan konsolidasi demi memperkuat struktur permodalan.

Imbauan konsolidasi kepada bank-bank penghuni KBMI 1 sudah disampaikan regulator sejak Oktober 2025. Setiap bank didorong untuk mengevaluasi kinerja dan fundamental bisnis secara menyeluruh.

OJK turut mendorong masing-masing bank mengidentifikasi peluang penguatan, termasuk opsi konsolidasi maupun aksi korporasi lainnya. Pendekatan yang ditempuh dipastikan bersifat natural dan sukarela, berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.

"Nanti kami keluarkan POJK-nya," pungkas Dian.