periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong pengembangan keunikan inovasi produk investasi perbankan syariah guna memperluas daya tarik di mata investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan dorongan inovasi tersebut salah satunya tertuang melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum khusus penyelenggaraan produk investasi perbankan berbasis syariah di Indonesia.

Advertisement

Dian menyebut OJK memanfaatkan peran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi ragam produk unik di pasaran.

Ia membeberkan komite tersebut telah merilis sejumlah rekomendasi krusial, termasuk landasan operasional bisnis emas melalui penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

Menurutnya, pengembangan keunikan produk syariah saat ini telah menunjukkan progres implementasi di lapangan yang sangat positif.

Instrumen investasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) kini telah memasuki tahap pengujian (piloting) oleh satu Bank Umum Syariah (BUS) dan satu Unit Usaha Syariah (UUS).

"Total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun," kata Dian di Jakarta, Sabtu (16/5).

Selain produk SRIA dan bisnis emas, OJK turut mencatat kesuksesan pemanfaatan instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Petinggi lembaga pengawas keuangan ini merinci program simpanan wakaf tunai tersebut berhasil menghimpun dana sebesar Rp22,76 miliar dengan total nilai proyek Rp907,73 juta. Capaian ini melibatkan partisipasi dari sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah.

Dian meyakini standardisasi sembilan pedoman produk berbasis akad syariah ini akan memperkuat karakteristik model bisnis industri keuangan syariah secara nasional.