Periskop.id - Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) pada awal 2025 resmi naik setelah selama 17 tahun, yaitu dari 2007 hingga 2024 tidak ada kenaikan tarif. Kenaikan tarif air itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, tarif baru ini telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Arief mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.

"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," kata Arif di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Berikut Tarif Air Bersih PAM Jaya Setelah Resmi Naik:

Kelompok pelanggan K1

Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana 1, Hidran Kebakaran

Penggunaan air bersih 0-10 meter kubik (m3) Rp1.000 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp1.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp1.750 per m3

Rumah susun sangat sederhana

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.000 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp2.000 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp3.000 per m3

Instansi pendidikan pemerintah

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.400 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp3.400 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp3.500 per m3

Kelompok pelanggan K2

Rumah Tangga Sangat Sederhana 2

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rm1.500 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp3.000 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp5.500 per m3

Rumah Susun Sederhana Sewa pemerintah

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.050 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp7.450 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp7.450 per m3

Kios Air

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.550 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp4.000 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp4.500 per m3

Rumah Susun Sederhana, Rumah Tangga Sederhana 1

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp3.550 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp6.750 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp7.500 per m3

Rumah Tangga Sederhana 2

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.000 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp7.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp9.500 per m3

Rumah Susun Menengah, Rumah Tangga Menengah 1, Usaha Kecil dalam Rumah Tangga

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.900 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp9.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp12.500 per m3

Rumah Tangga Menengah 2

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.000 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp10.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp14.000 per m3

Rumah Susun di Atas Menengah, Rumah Tangga di Atas Menengah 1, Usaha Menengah dalam Rumah

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.825 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp12.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp17.500 per m3

Rumah Tangga di Atas Menengah 2

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp8.600 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp15.000 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp20.000 per m3

Kelompok pelanggan K3

Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp1.050 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp1.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp2.000 per m3

Niaga/industri Kecil

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp4.900 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp9.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp12.500 per m3

Instansi dan Fasilitas Pemerintah , Instansi Luar Negeri, Fasilitas Kesehatan Swasta, Niaga/lndustri Menengah

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp6.825 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp12.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp17.500 per m3

Gedung Bertingkat tinggi, Apartemen/Kondominium, Niaga/lndustri Beşar

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp12.550 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp17.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp21.500 per m3

Pelabuhan Laut dan Udara

Penggunaan air bersih 0-10 m3 Rp17.500 per m3
Penggunaan air bersih 10-20 m3 Rp21.500 per m3
Penggunaan air bersih lebih dari 20 m3 tarif air Rp23.000 per m3.

Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya, Warga rumah susun (rusun) dan apartemen yang tergabung pada Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, meminta Pemprov DKI untuk menurunkan tarif air bersih, Senin.

Ratusan warga yang rerata mengenakan pakaian putih dan menggunakan syal berwarna hijau secara bersama-sama meneriakkan keberatan terkait kenaikan tarif air bersih yang membebani mereka.

Seorang orator yang merupakan Ketua P3RSI Thamrin Residences Bernadeth Kartika di Jakarta menyatakan, kebijakan Pemprov DKI terkait kenaikan tarif air bersih telah berdampak kepada mereka.

Karena kata dia, tarif yang diterapkan kepada para penghuni rusun dan apartemen disamakan dengan tarif komersial. Untuk itu pihaknya meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur menurunkan tarif air bersih.

"Airnya mahal. Ubah kebijakan tentang tarif air dan penggolongan rumah susun," serunya.

Selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan kegundahan mereka terkait kebijakan kenaikan tarif air bersih. Seorang pendemo, Andi, menyatakan, aksi kali ini merupakan puncak dari seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pengurus dan warga.

Karena mereka sempat melakukan audiensi baik dengan PAM Jaya, DPRD, maupun Pemprov DKI Jakarta, namun upayanya selalu gagal. "Kalau sudah ada titik temu, tak mungkin kami turun ke jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perjanjian kerja sama program penagihan langsung ke unit hunian pemilik apartemen, merupakan bentuk keberpihakan kepada warga dalam mendapatkan tarif yang berkeadilan.

"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian," kata Arif.

Menurut dia, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola. Arif mengatakan, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.

Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya Rp12.500 per m3.

Sebelum ada PKS ini, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter. Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

"Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga (setelah adanya PKS)," tandasnya.