Periskop.id - Sebanyak 30 gerai UMKM telah menempati lokasi relokasi Blok M Hub Rubanah (basement) Satu, pasca naiknya sewa kios pedagang di Plaza Dua Blok M oleh Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema).
"UMKM yang terdampak di area Plaza Dua yang akhirnya direlokasi sebanyak 23 gerai dan tambahan tujuh gerai baru, sehingga saat ini seluruh kios telah terisi dengan total 30 UMKM," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Jumat (19/9).
Pratomo mengatakan, secara bertahap UMKM akan memulai membuka gerai pada Oktober 2025. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan untuk mengelola Kawasan Blok M, meliputi area Terminal, Plaza Satu dan Dua, serta Rubanah Satu dan Dua.
Sejak Januari 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M dengan salah satu program yang fokus utamanya mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.
"Area Rubanah (basement) Satu, kini telah direvitalisasi dengan dilengkapi penyejuk udara, harga sewa lebih terjangkau, area gerai yang lebih luas, fasilitas penyimpanan peralatan gerai serta layanan kebersihan dan keamanan tanpa biaya tambahan," bebernya.
Lebih lanjut, untuk informasi mengenai penggunaan atau penyewaan gerai di Blok M Hub Rubanah Satu, dapat memantau melalui media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda). PT MRT Jakarta (Perseroda) sendiri berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM dan menjadikan ruang publik yang inklusif, aman dan berkelanjutan.
Teguran Pemprov
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) terkait naiknya sewa kios pedagang di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, hingga berujung para pedagang meninggalkan lokasi tersebut, Selasa (16/9).
"Melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema, Selasa (16/9) sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud," kata Ahmad Pratomo.
Pratomo mengatakan, itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) yang telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut. Dalam perjanjiannya, pada Juli 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) kemudian bekerja sama dengan Kopema untuk pengelolaan UMKM di kawasan Plaza 2.
Bentuknya, PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai pemberi sewa dan Kopema sebagai penyewa. Kemudian, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025, Kopema selaku penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk UMKM dan Rp1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang.
"Maka itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar," ucapnya.
Kemudian, pada Kamis (18/9) telah dilakukan pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan Kopema, dalam pertemuan tersebut diputuskan langkah tindak lanjut yaitu menyusun skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Ketika skema kerja sama baru telah diputuskan, selanjutnya PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Kopema akan memberikan informasi lebih lanjut nantinya. Kawasan Plaza 2 Blok M, dulunya memiliki kode JS-20 imbas pembangunan terminal yang sekarang menjadi Mal Blok M.
Dulunya kawasan Blok M memiliki tiga plaza semasa di bawah naungan PT LAL, yakni Plaza Satu (saat ini menjadi tempat parkir dan kawasan Little Tokyo), Plaza Dua (sebanyak 91 kios dan 44 kios di terminal) dan Plaza Tiga.
Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI mengancam akan menghentikan kerja sama dengan Kopema sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan sewa kios selama dua bulan (September-Oktober) bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang mau direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI mengancam akan menghentikan kerja sama dengan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopma) sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan jika terbukti melanggar.
"Saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan maka saya minta untuk ditunda (postpone), kerjasamanya dihentikan saja," kata Gubernur DKI Pramono Anung di Mal Blok M Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Tinggalkan Komentar
Komentar