Periskop.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan tetap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, karena belum melengkapi izin operasional.

"Awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional, makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Andy Lazuardy kepada wartawan di lapangan padel Cilandak, Jakarta, Selasa (3/3). 

Andy mengatakan, penyegelan ini merupakan segel ulang yang sebelumnya telah dilakukan tingkat kecamatan pada November 2025. Dia menegaskan, aturan ini telah sesuai hukum yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. "Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," jelasnya.

Kemudian, Andy menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihak pengelola sebenarnya telah mengetahui pelanggaran ini. Sudin CTRKP juga sudah memberikan prosedur administratif mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan pertama pada bulan November 2025 lalu.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya. 

Lebih lanjut, nantinya terkait kemungkinan pembukaan segel di masa mendatang, dia menyatakan dapat dipertimbangkan. Jika saja pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan dan dapat memastikan aktivitas mereka, tidak mengganggu lingkungan sekitar.

"Mengenai kemungkinan pembongkaran, segala sesuatunya akan dilakukan sesuai prosedur. Jika persyaratan perizinan tidak terpenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan," lanjutnya. 

Adapun terkait prosedur pembongkaran, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) merupakan instruksi kepada pemilik untuk membongkar propertinya sendiri, karena bangunan tersebut merupakan aset pribadi.

Dalam akhir keterangannya, dia berpesan kepada seluruh pemilik usaha yakni sebelum melakukan pembangunan maka harus melihat lingkungan sekitar. Meskipun lokasi berada di zona komersil, namun kondusifitas lingkungan sekitarnya juga perlu diperhatikan.

"Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan," tutrnya.

Terancam Dibongkar
Sebelumnya, bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, juga terancam akan dibongkar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan membongkar bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi 

"Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti baru-baru ini. 

Penertiban bangunan lapangan padel yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) itu, akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Asal tahu saja, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora berperan memberikan izin operasional yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan. "Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," kata Nanto.

Kendati demikian, hingga saat ini, Satpol PP Jakarta Selatan belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran tersebut. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel imbas keluhan sejumlah masyarakat.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.

Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional. 

Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.