banner-sheroes-yoga
Kota

TPS Liar Jakarta Masih Disorot, Pengawasan dan Sanksi Diminta Diperketat

LP2AD menilai penanganan TPS liar Jakarta belum optimal. Pemprov DKI sebelumnya menindak perusahaan terkait pembuangan sampah ilegal di Nagrak

TPS Liar Jakarta Masih Disorot, Pengawasan dan Sanksi Diminta Diperketat
Petugas gabungan LH dan PPSU mengangkut sampah di Depo Kembar, Kelurahan Jelambar. dok. Pemkot Jakbar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penanganan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jakarta kembali mendapat sorotan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penertiban dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pembuangan ilegal. Pengawasan terhadap perusahaan pengangkut sampah dinilai perlu diperketat agar praktik serupa tidak kembali muncul.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengatakan, keberadaan lokasi pembuangan ilegal menunjukkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu ditindaklanjuti secara konsisten di lapangan.

"Kalau memang instruksi Pak Gubernur sudah jelas untuk menutup TPS liar, seharusnya tidak ada lagi pembiaran terhadap lokasi-lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal," kata Victor di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sorotan tersebut muncul sekitar sebulan setelah Pemprov DKI menindak praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana itu diketahui memiliki timbunan sampah pada area sekitar 5,8 hektare dan berada di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI. Pramono ketika itu memerintahkan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Empat Perusahaan Sudah Diperiksa

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 13 Agustus memanggil empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah, setelah ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin, termasuk pembuangan ke TPS liar Nagrak.

Hasil klarifikasi DLH menemukan sejumlah persoalan, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah pelanggan seharusnya dibawa menuju TPST Bantargebang. Pemerintah juga menemukan aktivitas pengelolaan sampah oleh pihak yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, perusahaan pengangkut harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari asal, volume hingga tempat pembuangan. "Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Dudi.

Dalam kasus yang lebih spesifik, DLH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman setelah kendaraan perusahaan tersebut terbukti membuang sampah secara ilegal di Cilincing. Sanksinya berupa uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama.

Victor meminta pemerintah membuka tindak lanjut terhadap perusahaan lain apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. "Jangan sampai TPS liar justru menjadi tempat pembuangan sampah komersial dari pihak swasta, sementara pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa masuk ke daerah," ujar Victor.

Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan. Apabila sampah komersial yang semestinya dikelola melalui sistem resmi justru dialihkan ke lokasi ilegal, pemerintah juga kehilangan kontrol terhadap alur dan pertanggungjawaban pengelolaannya.

pemilihan sampah dari rumah
Ilustrasi pemilihan sampah dari rumah. dok. Periskop.id/ AI generated.

Legalisasi TPS Nonresmi Diminta Tak Jadi Jalan Pintas

LP2AD turut menyoroti kemungkinan penataan TPS tidak resmi menjadi fasilitas legal. Victor menilai opsi tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak memberikan kesan bahwa praktik pembuangan ilegal pada akhirnya dapat diputihkan.

"Yang harus diperkuat adalah pengawasan, penegakan aturan, serta memastikan seluruh pihak, terutama pelaku usaha, membuang dan mengelola sampah melalui jalur yang resmi," tegas Victor.

Di sisi lain, Pemprov DKI memang sedang mengubah sistem pengelolaan sampah secara lebih luas. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, pola lama kumpul-angkut-buang diarahkan menjadi pilah-angkut-olah dengan pemilahan dan pengolahan dimulai dari sumber. Regulasi tersebut ditetapkan pada 30 April 2026.

Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI juga mulai mengarahkan agar sampah yang masuk ke TPST Bantargebang secara bertahap hanya berupa residu yang sudah tidak dapat diolah. Kebijakan itu dibarengi penguatan TPS 3R, RDF, fasilitas pengolahan kawasan, serta penerapan controlled landfill.

Jakarta Kejar Zero Open Dumping 2029

Persoalan TPS liar menjadi tantangan tersendiri bagi target Jakarta menghentikan praktik open dumping. Roadmap pengelolaan sampah yang disusun Pemprov DKI bersama Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan, seluruh sampah yang menuju Bantargebang telah melalui proses pengolahan pada 2029 sehingga hanya menyisakan residu. Dengan skenario tersebut, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya.

Tantangannya besar karena timbulan sampah Jakarta masih sangat tinggi. Dalam pembaruan Pemprov DKI pada Agustus 2026, Pramono menyebut Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah per hari atau sekitar 3,17 juta ton per tahun. Gerakan pemilahan disebut telah menurunkan pengiriman sampah menuju Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Persentase rumah tangga yang melakukan pemilahan juga disebut meningkat dari 5,31% menjadi 23,14%. Kendati menunjukkan perbaikan, sebagian besar sampah Jakarta masih membutuhkan sistem pengangkutan dan pengolahan formal dengan kapasitas besar.

Karena itu, keberadaan TPS liar dapat menghambat transformasi tersebut. Sampah yang masuk ke jalur informal atau dibuang tanpa pengawasan tidak hanya berisiko mencemari lingkungan, tetapi juga membuat pencatatan volume, sumber, pengangkut dan tujuan akhir menjadi tidak transparan.

Bagi LP2AD, langkah berikutnya perlu bergeser dari penertiban sesaat menuju pengawasan yang konsisten. Pemerintah dinilai perlu memastikan kendaraan pengangkut dapat dilacak, pelaku usaha menggunakan pengelola berizin, serta sanksi diterapkan ketika sampah komersial ditemukan berakhir di lokasi pembuangan ilegal.

Dengan target zero open dumping pada 2029, keberhasilan Jakarta pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas baru seperti RDF atau TPS 3R, tetapi juga kemampuan pemerintah menutup celah pembuangan ilegal dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sampah, dan TPST dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.