Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan operasional pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dapat pulih dalam sepekan, pasca kejadian longsor Minggu (8/3).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini tim fokus membersihkan material longsoran sekaligus menata kembali area terdampak longsor di Zona 4A.
“Kami menargetkan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat kembali normal dalam sepekan. Saat ini tim di lapangan sedang menangani material longsoran yang berada di aliran sungai di sekitar lokasi kejadian,” ujar Asep di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan, material longsoran yang berada di aliran sungai akan dipindahkan ke area penimbunan, yakni Zona 4 Kecil dan Zona 4 Besar. Penataan ulang juga dilakukan agar kondisi zona tersebut lebih aman dan tertata.
DLH menargetkan, aliran sungai di sekitar lokasi kejadian dapat segera kembali lancar, sehingga tidak lagi menimbulkan luapan air ke badan jalan di kawasan tersebut.
Selain penanganan longsoran, DLH DKI juga akan memperbaiki turap kali di dua titik yang terdampak luapan air. Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur di sekitar area TPST tetap aman serta mencegah potensi gangguan baru.
Di sisi operasional, pemeliharaan dan perapihan zona timbunan sampah juga terus dilakukan guna meminimalkan risiko longsor. Pekerjaan ini difokuskan pada Zona 3 Kepala Burung serta Zona 4 Besar.
Meski pemulihan berlangsung, tambah Asep, pelayanan pembuangan sampah Jakarta tetap berjalan melalui tiga titik aktif, yakni Zona 1, Zona 2, dan Zona 5 dengan kapasitas sekitar 4.000 ton per hari.
"Bila proses perapihan Zona 4 Besar yang sempat longsor selesai, maka zona tersebut akan kembali dioperasikan dengan tambahan kapasitas layanan sekitar 1.500 ton sampah per hari," tuturnya.
Seluruh Korban Ditemukan
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyebutkan seluruh korban yang hilang akibat tertimbun longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah ditemukan.
"Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia juga menyebutkan setelah pukul 00.00 WIB, dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang, maka operasi SAR dinyatakan ditutup.
Berikut data terakhir korban longsoran sampah di TPST Bantargebang:
Jumlah korban: 13 orang
Data korban selamat
1. Budiman (L)
2. Johan (L)
3. Safifudin ( L)
4. Slamet
5. Ato
6. Dofir
Data korban meninggal dunia
1. Enda Widayanti (25 Tahun) (P)
(pemilik warung)
2. Sumine (60 tahun) (P)
(pemilik warung)
3. Dedi Sutrisno (Karawang) (L)
(sopir truck)
4. Irwan supriatin (L) (sopir Truk).
5. Jussova Situmorang (P/38)
6. Hardianto (L)
7. Riki Supriadi (L/40)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan, longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).
Dia menyebutkan longsor sampah pada Minggu (8/3), yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu, menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Tragedi mematikan itu, kata Hanif, merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Saat ini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas, guna memastikan persoalan sampah di ibu kota tidak kembali memakan korban jiwa.
Hanif pun menyatakan Bantargebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta, yang saat ini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut, menurut Hanif, sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Tinggalkan Komentar
Komentar