periskop.id - Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali membuka luka lama sekaligus menegaskan rapuhnya sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV runtuh pada Minggu (8/3) pukul 14.30 WIB, menelan empat korban jiwa.
Peristiwa ini pun dianggap bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan simbol kegagalan sistemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” akibat akumulasi sampah yang mencapai 80 juta ton selama 37 tahun.
“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” tegasnya usai meninjau lokasi longsor seperti dilansir dari Antara, Senin (9/3).
Ia menekankan bahwa metode open dumping yang masih digunakan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan tidak lagi mampu menjamin keselamatan warga.
Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Pemerintah kini memprioritaskan evakuasi sekaligus memulai penyelidikan menyeluruh.
Hanif menegaskan, pihak yang lalai akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar.
Sejarah kelam Bantargebang mencatat tragedi serupa: longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan yang menyeret truk sampah ke sungai pada Januari 2026. Pola berulang ini menunjukkan beban kritis yang tak pernah ditangani secara tuntas.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebut Jakarta menghasilkan rata-rata 7.500–8.000 ton sampah per hari, dengan 60% di antaranya berupa sampah organik. Tanpa sistem pemilahan dari sumber, TPST Bantargebang terus menanggung beban berlebih.
Selain ancaman longsor, tumpukan sampah juga menjadi sumber pencemaran udara, air, dan tanah. Studi Institut Teknologi Bandung (ITB) mencatat bahwa emisi gas metana dari landfill terbuka berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Di sisi lain, pencemaran lindi (air hasil rembesan sampah) telah lama mengancam kualitas air tanah di sekitar Bekasi.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan Bantargebang hanya untuk sampah anorganik, memperkuat sistem pemilahan dari rumah tangga, serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
RDF diharapkan mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen, sehingga mengurangi ketergantungan pada landfill.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Hanif.
Sinergi lintas instansi kini menjadi kunci. Tanpa reformasi menyeluruh, tragedi Bantargebang berisiko terus berulang, menelan korban jiwa, sekaligus memperburuk krisis lingkungan Jakarta.
Tinggalkan Komentar
Komentar