Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Alat Pendeteksi Pita Cukai Palsu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan teknologi track and trace untuk mendeteksi pita cukai palsu dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan alat pendeteksi pita cukai palsu guna memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal.
Langkah strategis ini ditempuh lewat penerapan teknologi baru yang dikembangkan secara terintegrasi.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem keamanan tersebut diproduksi melalui kerja sama antara Perum Peruri dan perusahaan penyedia teknologi.
Ia menegaskan, pemalsuan dokumen cukai bakal makin sulit dilakukan berkat proteksi ketat ini.
"Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan PERURI. Nanti di situ cukainya enggak bisa dipalsukan," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).
Purbaya menerangkan, instrumen ini mengandalkan pemindai khusus yang sanggup mengidentifikasi keaslian pita cukai.
Menariknya, fitur pelacak tersebut juga dapat diakses lewat ponsel pintar untuk memetakan titik awal peredaran rokok ilegal.
Ia merencanakan pemasangan mesin pendeteksi tersebut di sejumlah fasilitas produksi rokok berskala besar.
Sistem pelacak ini dipastikan terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna memantau data secara real-time.
"Kami akan taruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar. Nanti mungkin semuanya berapa yang diproduksi. Jadi, mesinnya taruh di situ. Nanti datanya link langsung ke Bea Cukai pusat. Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pembuatan teknologi mutakhir ini turut melibatkan korporasi swasta asal luar negeri.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mempercepat digitalisasi pengawasan kepabeanan.
Terkait skema pengadaan, Purbaya menyebutkan bahwa pihak penyedia sistem akan menanggung investasi awal secara penuh.
Sementara itu, pemerintah bakal memberikan imbal jasa berbasis persentase tertentu.
Menurutnya, besaran pembagian imbal jasa tersebut dihitung berdasarkan porsi kalkulasi peningkatan penerimaan negara.
Namun, ia belum membeberkan rincian angka maupun formula pasti atas skema pembayaran itu.
Pemerintah sendiri menetapkan tenggat evaluasi efektivitas sistem ini dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa investasi teknologi benar-benar memberi dampak finansial positif.
Purbaya menegaskan, kerja sama dapat diputus secara sepihak jika instrumen ini gagal mendongkrak penerimaan kas negara. Langkah tegas ini diambil demi menjamin efisiensi anggaran pemerintah.
Sebagai informasi, uji coba alat pendeteksi ini sudah mulai dioperasikan di wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah secara bertahap siap memperluas jangkauan sebarannya ke berbagai daerah potensi produksi lain.
"Mesinnya itu custom, harus dibuat sendiri, itu perlu waktu. Sekarang sudah dicoba di Jawa Tengah satu, ya. Nanti dalam waktu dekat diperluas. Karena kita dalam enam bulan, kalau nggak salah, sudah dapat 100 mesin. Sembilan bulan itu 240 mesin," tuturnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, dan Rokok Ilegal dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.