banner-sheroes-yoga
Makro

Misbakhun Usulkan untuk Kaji Ulang Batas Defisit

Komisi XI DPR mengusulkan batas defisit anggaran 3% terhadap PDB ditinjau kembali karena dinilai membatasi ruang fiskal pemerintah.

Misbakhun Usulkan untuk Kaji Ulang Batas Defisit
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) ditinjau kembali.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun mengatakan batas tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai angka yang absolut karena dapat membatasi ruang pemerintah dalam melakukan ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Misbakhun mempertanyakan dasar penetapan batas defisit 3% yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Dia mengatakan ketentuan tersebut bukan merupakan norma yang secara eksplisit mengatur angka 3% dalam batang tubuh Undang-Undang Keuangan Negara.

"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma," ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU tentang Keuangan Negara, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut dia, ketentuan mengenai defisit dalam Undang-Undang Keuangan Negara pada dasarnya mengatur bahwa apabila APBN mengalami defisit, pemerintah perlu menyiapkan rencana pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Sementara angka 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB disebut muncul dalam penjelasan undang-undang.

Misbakhun menilai batas defisit tersebut perlu dikaji kembali, terutama ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki momentum bonus demografi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

"Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan," paparnya.

Ia menilai pembahasan mengenai defisit selama ini lebih banyak berfokus pada besaran defisit sebagai dampak, bukan pada faktor yang menyebabkan defisit tersebut terjadi.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membahas kembali desain fiskal secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," tambahnya.

Misbakhun juga menyinggung pengalaman negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II yang melakukan ekspansi pembangunan dengan dukungan pembiayaan utang. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.

Ia juga menegaskan bahwa ruang fiskal perlu diarahkan untuk memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap dapat berjalan.

"Inilah yang harus kita bicarakan, Pak. Ini haknya rakyat, Pak. Untuk apa? Welfare state kita itu delivered. Welfare state itu delivered. Nah inilah yang harus kita bicarakan," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mukhamad Misbakhun, Komisi XI DPR RI, dan defisit apbn dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.