banner-sheroes-yoga
Pembiayaan

OJK Wajibkan Modal Ventura Asing Buka Kantor Perwakilan

OJK menerbitkan POJK 41/2025 yang mewajibkan modal ventura asing membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia, lengkap dengan batas waktu enam bulan.

OJK Wajibkan Modal Ventura Asing Buka Kantor Perwakilan
Suasana gedung OJK di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur kehadiran modal ventura asing di Indonesia. Beleid ini mewajibkan perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri untuk membuka kantor perwakilan resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri, atau disingkat KPPVL. Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.

Perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya asal luar negeri yang sudah beroperasi di Indonesia diberi tenggat waktu. Mereka wajib mengantongi persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat enam bulan sejak POJK ini diberlakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, penerbitan POJK 41/2025 membawa dampak positif bagi modal ventura asing yang beroperasi di Tanah Air. "Sebab, dapat memberikan kepastian hukum dan pilihan mekanisme bagi modal ventura asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya melalui pembukaan Kantor Perwakilan PVL untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis," katanya dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (14/9).

Agar implementasi aturan berjalan optimal, Agusman menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pelaku modal ventura asing. Koordinasi ini menyasar proses pendaftaran KPPVL sekaligus pemenuhan ketentuan sesuai kegiatan dan mekanisme masing-masing entitas.

Ia menambahkan, sosialisasi ke pelaku industri juga terus digencarkan. Langkah ini dinilai penting agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri maupun pemangku kepentingan terkait.

Sebelum aturan ini resmi berjalan, Agusman mengungkapkan sejumlah perusahaan sudah lebih dulu memproses pemenuhan ketentuan POJK Nomor 41 Tahun 2025. Proses tersebut mencakup pengurusan kantor perwakilan modal ventura di Indonesia.

Menurutnya, POJK 41/2025 disusun sebagai landasan hukum untuk mengatur sekaligus mengawasi keberadaan KPPVL di Indonesia. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi entitas asing yang ingin beroperasi secara resmi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

KPPVL sendiri berperan sebagai penghubung antara lembaga berbadan hukum asing yang berkantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia. Peran ini, menurut Agusman, mencakup fungsi pemasaran hingga pertukaran informasi dengan mitra bisnis lokal.

"OJK akan terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan," ucap Agusman.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Modal Ventura, dan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.