Nasib Setoran Rp120 Triliun Danantara Masih Gantung di Tangan Suahasil
Suahasil Nazara belum memberi kepastian soal rencana setoran Rp120 triliun Danantara ke kas negara, sementara CEO Danantara Rosan Roeslani sebut pembahasan akan diulang.

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan kepastian soal kelanjutan rencana setoran keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) senilai Rp120 triliun ke kas negara. Ketidakjelasan ini muncul setelah Suahasil resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu pada Senin (14/9).
Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, Suahasil belum sekali pun menjelaskan sikapnya terhadap rencana setoran tersebut. Padahal, Purbaya sebelumnya menyebut dana itu akan masuk ke kas negara tahun ini sebagai tambahan penerimaan pemerintah.
"Oke, makasih ya," ujar Suahasil singkat saat ditanya wartawan soal kelanjutan setoran Rp120 triliun tersebut usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9).
Pertanyaan itu juga menyinggung kabar bahwa Presiden Prabowo mempersoalkan rencana setoran tersebut. Namun Suahasil tetap tidak memberi jawaban substantif.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan Suahasil pada hari yang sama, saat ia enggan menjelaskan soal rencana setoran ini usai menghadiri agenda di DPD RI. Hingga Rabu (16/9), Suahasil tercatat sudah dua kali bungkam ketika dikonfirmasi soal nasib dana Rp120 triliun itu.
Di tengah kebisuan Menkeu baru, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan pembahasan soal setoran tersebut akan dilakukan kembali bersama Suahasil. Rosan menyebutkan, tepat setelah pelantikan Suahasil pada Senin (14/9), Danantara akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan ulang seluruh skema dividen.
Saat itu, Rosan mengaku belum bisa memastikan bentuk pembagian keuntungan Danantara pasca pergantian Menkeu. Dua hari berselang, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Rosan kembali menegaskan rencananya bertemu Suahasil.
"Ada beberapa hal yang nanti kami juga Prof Suahasil semuanya akan kita diskusikan," kata Rosan.
Rosan menambahkan, komunikasi antara Danantara dan Kementerian Keuangan tetap berjalan baik. Ia berharap pembahasan ulang tersebut menghasilkan solusi konkret soal rencana setoran keuntungan Danantara kepada negara, sehingga posisi Rp120 triliun itu belum berubah jadi keputusan final dan harus kembali dibicarakan kedua pihak di bawah kepemimpinan Suahasil.
Rencana setoran Rp120 triliun ini pertama kali mencuat dari pernyataan Purbaya pada Agustus 2026. Ketika itu, Purbaya menyebutkan Presiden Prabowo menginginkan sebagian keuntungan Danantara ditempatkan sebagai cadangan pemerintah guna mengurangi tekanan fiskal, termasuk kebutuhan pembiayaan utang.
Pada 28 Agustus 2026, Purbaya memastikan pemerintah bakal menerima sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara tahun ini, angka yang menurutnya lebih tinggi dibanding penerimaan dividen BUMN sebelum pengelolaan aset dialihkan ke Danantara, yakni sekitar Rp90 triliun per tahun. Namun sejak awal, mekanisme setoran ini masih belum jelas, apakah benar-benar berbentuk dividen atau skema lain.
Polemik ini kembali menguat setelah Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada 3 September 2026 mengungkap Danantara masih keberatan terhadap rencana setoran tersebut. Meski begitu, Purbaya menegaskan setoran itu merupakan arahan Presiden dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.