banner-sheroes-yoga
Ketenagakerjaan

Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Rincian Komponen yang Dipakai

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 di kisaran 7,5%-9,5%, dengan hitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Rincian Komponen yang Dipakai
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal saat ditemui, Jakarta, Rabu (8/7). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 di kisaran 7,5% sampai 9,5%. Usulan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. Menurutnya, usulan ini perlu diajukan lebih awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sementara UMK dan upah minimum sektoral menyusul pada 10 November 2026.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Said Iqbal memaparkan, ada tiga komponen yang dipakai KSPI dan Partai Buruh dalam menyusun usulan kenaikan tersebut. Ketiganya adalah rata-rata inflasi nasional tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI memakai angka 0,9. Angka ini merujuk pada rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.

Data yang dipakai KSPI mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Karena data September 2026 belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), perhitungan sementara mengacu pada data terakhir hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data BPS periode Oktober 2025 sampai Agustus 2026 tersebut, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%. Said Iqbal menyebut, kalaupun data September nanti terbit, angkanya diperkirakan tidak akan bergeser jauh.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.

Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9 ke dalam rumus perhitungan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu menjadi salah satu dasar penetapan batas bawah usulan kenaikan sebesar 7,5%.

"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.

Said Iqbal menekankan, kondisi ekonomi tiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda-beda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara, begitu pula Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Gresik. Karena perbedaan itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang 7,5-9,5%.

Selain soal upah minimum, Said Iqbal juga menyoroti kenaikan harga sembako yang dinilainya menggerus daya beli pekerja. Ia memastikan buruh akan menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga yang tidak terkendali, karena yang dibutuhkan pekerja bukan sekadar kenaikan upah nominal, melainkan upah riil.

"Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun," jelas Said Iqbal.

Dalam ilmu ekonomi, upah riil dihitung dengan membandingkan upah nominal terhadap indeks harga konsumen atau tingkat inflasi. Karena itu, perjuangan kenaikan upah dinilai harus berjalan beriringan dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.

"Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi," pungkas Said Iqbal.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Said Iqbal, dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.