Periskop.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla alias JK menyebut, sekitar 75% masjid di Indonesia masih memiliki persoalan pada sound system atau pengeras suara akustik yang perlu diperbaiki. Khususnya dalam hal operasional dan pemasangan perangkat suara.
Menurut dia, banyak pengeras suara masjid dipasang tanpa perencanaan yang matang. Ia menilai pemasangan kerap dilakukan oleh pihak yang kurang memiliki pemahaman teknis, sehingga kualitas suara tidak sesuai dengan fungsi masjid sebagai tempat ibadah.
“Di seluruh Indonesia, sekitar 75% masjid itu punya sound system yang perlu diperbaiki operasionalnya, karena yang memasang itu kadang-kadang anak-anak yang tinggal di masjid, Jadi, cara pasangnya yang penting bunyi,” kata JK dalam Pelatihan Akustik Masjid bagi 109 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta, Minggu (25/1) dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, sistem suara masjid seharusnya disesuaikan dengan ukuran dan kebesaran masjid, kondisi lingkungan sekitar serta karakter masyarakat setempat. Penggunaan suara yang terlalu keras, kata dia, justru menghilangkan kekhusyukan jamaah.
"Perubahannya besar padahal perlu. Harus sesuai dengan kebesaran masjid, suasana masyarakat, dan tidak asal pasang. Bukan membesarkan suara saja," serunya.
Dia menekankan, masjid harus menghadirkan suasana yang syahdu karena merupakan tempat ibadah, bukan sarana hiburan. "Masjid itu harus syahdu. Ini ibadah, bukan hiburan. Kalau hiburan mungkin orang bisa tidur, tapi ini ibadah, jadi harus syahdu," imbuhnya.
Dia mengharapkan, para pengurus masjid dapat memahami pentingnya tata suara yang baik, sehingga ibadah dapat berlangsung lebih khusyuk dan nyaman bagi jamaah.
Pedoman dari Kemenag
Sekedar mengingatkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang beragam.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, melainkan mengaturnya agar syiar Islam tetap berjalan dengan tertib.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Syiar Islam harus didukung. Kemenag menerbitkan edaran untuk mengatur pengeras suara dalam dan luar,” ujar Anna beberapa waktu lalu.
Dalam edaran tersebut, penggunaan pengeras suara luar tetap diperbolehkan untuk azan dan pembacaan Al-Qur’an sebelum azan. Adapun aktivitas lain yang menggunakan pengeras suara, diarahkan agar suaranya diarahkan ke dalam ruangan, dengan kualitas suara yang baik, pelafalan jelas, dan tidak sumbang.
Edaran ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR RI. Bahkan, pengaturan serupa sudah berlaku sejak 1978 melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan antara syiar agama dan kenyamanan masyarakat.
Dengan demikian, umat Islam diimbau untuk mematuhi pedoman ini sebagai wujud sikap moderat dan penuh hikmah dalam berdakwah. Sebab, ajaran Islam menekankan kemaslahatan bersama tanpa mengganggu hak orang lain.
Tinggalkan Komentar
Komentar