periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu setiap hari Jumat," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Airlangga menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Ia menambahkan kebijakan ini  diikuti adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, agar mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik. 
"(Agar) mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," tutup Airlangga.