banner-sheroes-yoga
Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN Tiap Jumat

Pemerintah tetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat untuk mendorong transformasi digital dan penggunaan transportasi publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, energi, geopolitik
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Global Terkini, Selasa (31/3/2026). Foto oleh Periskop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu setiap hari Jumat," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Airlangga menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Ia menambahkan kebijakan ini  diikuti adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, agar mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik. 
"(Agar) mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," tutup Airlangga. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebijakan WFH Tekan Konsumsi BBM, ASN, dan wfh dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.