periskop.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini mencakup pengangkatan Hakim Konstitusi baru, keanggotaan Ombudsman RI periode 2026–2031, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP).
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan rangkaian Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pelantikan tersebut.
“Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Nanik saat membacakan petikan Keppres Nomor 36 P Tahun 2026 yang diajukan oleh Mahkamah Agung, di Istana Negara, Jumat (10/4).
Dengan putusan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan Anwar Usman.
Selain di Mahkamah Konstitusi, Presiden Prabowo juga melakukan penyegaran di tubuh Ombudsman Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026. Sembilan orang terpilih resmi diangkat untuk masa jabatan 2026–2031.
Dalam susunan baru tersebut, Hery Susanto dipercaya menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Adapun tujuh nama lainnya yang dilantik sebagai anggota adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rahasan.
Selain itu, melalui Keppres Nomor 31 P Tahun 2026, Presiden juga melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar LBBP RI. Ia akan bertugas untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman dan berkedudukan di Muskat.
“Mengangkat Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman berkedudukan di Muskat,” ungkapnya.
Keputusan-keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 dan 25 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Acara pelantikan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan oleh para pejabat baru di bawah kitab suci menurut agama masing-masing, sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar