periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat belasan dugaan pelanggaran hukum menjerat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

​Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menyebut jumlah temuan kasus tersebut melonjak setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Advertisement

​“Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh enggak Pak, 14.' Nah gitu, ditambahin. Jadi lebih lebih ekstrem,” kata Jimly di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/5).

​Jimly memastikan tim etik telah menyusun rincian poin pelanggaran secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan sidang. Ia menilai sebagian besar temuan masuk ranah hukum murni.

​Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan Majelis Etik tetap bertugas membongkar masalah moral di balik perkara pidana. Dia memisahkan ranah pelanggaran hukum dan etik secara tegas.

​“Sebab waktu saya memimpin DKPP, ketemu kasus di Nias, sudah diputus oleh pengadilan, ternyata itu enggak melanggar kode etik, malah kami puji-puji. Maka ada kasus pelanggaran hukum yang bukan pelanggaran etik. Maka ada, tapi 99% kemungkinan pelanggaran hukum juga melanggar etik. Tapi pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum,” jelasnya.

​Jimly lantas mencontohkan langkah mantan Ketua MK Anwar Usman mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kurang relevan. Ia mengategorikan PTUN sebagai jalur hukum, bukan ranah penegakan etik.

​Dia mengakui polemik ini memicu desakan dari mantan pimpinan ORI hingga lembaga swadaya masyarakat untuk bersaksi. Jimly menyoroti permintaan terbuka Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk memberikan keterangan.

​Namun, Jimly memutuskan menutup pintu pemeriksaan saksi tambahan. Dia menilai substansi perkara etik Hery sudah cukup kuat tanpa pembuktian eksternal.

​“Jadi dia artinya ini mengundang perhatian publik, kalangan NGO. Tapi karena pertimbangan ah udah cukuplah ini, enggak usahlah, memperpanjang tali kelambu aja, gitu, karena masalahnya udah ceto welo-welo (jelas sekali) tadi,” pungkasnya.

​Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan suap tata kelola niaga nikel. Hery diduga menerima aliran dana saat menjabat anggota ORI periode 2021–2026. Presiden Prabowo telanjur mengangkat Hery menjadi Ketua merangkap Anggota ORI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026 sebelum kasus ini terkuak.