periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman ke depannya diubah total melalui reformasi regulasi. Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mendorong agar pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini dipilih langsung dari dan oleh anggota internal.
Jimly menilai, sistem saat ini membuat Ombudsman menjadi satu-satunya lembaga independen yang pimpinannya ditentukan secara langsung oleh DPR. Sistem ini membuat birokrasi menjadi rumit.
“(Lembaga) yang lain dipilih dari dan oleh anggota. MK begitu, KY juga begitu, KPU begitu. Jadi semua rata-rata itu dipilih dari dan oleh anggota. Nah, jadi enggak ribet kayak sekarang ini karena Ketua-nya dipilih di sana,” ujar Jimly, di Gedung Ombudsman, dikutip Sabtu (30/5).
Menurut Jimly, usulan perubahan sistem kepemimpinan ini sangat krusial dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombudsman yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dinilai mendesak demi membebaskan internal Ombudsman dari intervensi luar.
Jimly juga menyentil peran partai politik saat ini yang dinilai sangat hegemonik dan kerap mengatur pengisian jabatan struktural di lembaga negara secara transaksional.
“Jangan diatur-atur secara transaksional dari luar ketika peranan partai politik sekarang ini sangat hegemonik. Dan ini membahayakan semua lembaga-lembaga negara yang bersifat independen. Semua mengalami politisasi yang tidak sehat. Dipandang dari sudut orang partai, itu kan sesuatu yang alamiah naruh orang sana naruh orang sini untuk kepentingan politik jangka pendek, sesaat. Tapi untuk kepentingan kualitas integritas negara dalam jangka panjang, waduh itu seharusnya tidak begitu,” tegas Jimly.
Selain mereformasi tata cara pemilihan pimpinan, dalam skema pembangunan ulang sistem Ombudsman, Majelis Etik juga merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman yang mandiri.
Jimly menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas ini harus dikunci melalui undang-undang agar memiliki independensi penuh dalam merespons aduan masyarakat. Dengan pembentukan Dewan Pengawas, Ombudsman juga memiliki taji untuk langsung mengusut temuan pelanggaran etik yang mencuat di media massa tanpa perlu menunggu laporan resmi.
“Kalau dia tidak independen, itu harus diputuskan di pleno, berarti jeruk makan jeruk, enggak mungkin itu efektif,” pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar