Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini resmi berlaku lewat Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kedua beleid tersebut merevisi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan. Aturan lama itu dinilai sudah tidak sejalan dengan capaian reformasi birokrasi terkini sehingga perlu diperbarui.

"Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku," kata Karo Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Berdasarkan Perpres anyar itu, jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan bakal menerima tukin senilai Rp48,61 juta per bulan.

Posisi bintang tiga, mencakup Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapat tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara itu, prajurit dengan pangkat terendah yang masuk kelas jabatan 1 memperoleh Rp2,5 juta per bulan. Kelas jabatan 2 dipatok Rp2,9 juta.

Rico menjelaskan, Kemhan dan TNI belum pernah mengantongi kenaikan indeks tukin sejak 2018. Padahal, menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu mendapat kenaikan dengan besaran bervariasi, bahkan ada yang mencapai 80 hingga 100%.

"Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan," ujar Rico.

Kontribusi tersebut, menurut Rico, tidak lepas dari beban tugas berat yang harus ditanggung prajurit di lapangan.

"Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara," tuturnya.

Rico menambahkan, kenaikan tukin ini diharapkan mendongkrak motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.