Guru P3K Bisa Ikut Seleksi PNS pada 2027, Pemerintah Finalisasi Skema
DPR dan pemerintah memfinalisasi skema guru PPPK untuk ikut seleksi PNS mulai 2027. Sebanyak 995.245 guru PPPK masuk dalam penataan status

Periskop.id - Pemerintah bersama DPR RI memfinalisasi skema yang membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal 2027. Kebijakan tersebut juga mencakup penataan guru PPPK paruh waktu menuju penuh waktu serta kebutuhan guru madrasah negeri dan taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan telah sampai pada tahap finalisasi setelah DPR berulang kali menerima aspirasi dari guru PPPK yang menginginkan kepastian jenjang karier dan kesempatan menjadi PNS.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco seusai rapat pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Namun, skema tersebut perlu dipahami sebagai kesempatan mengikuti seleksi PNS, bukan pengangkatan otomatis seluruh PPPK menjadi PNS. Secara hukum, PPPK sendiri sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Artinya, kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah berkaitan dengan perubahan jalur karier dari PPPK menjadi PNS melalui proses seleksi yang akan dirancang lebih lanjut.
Ada 995 Ribu Guru PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 995.245 orang. Sementara guru berstatus PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.
Dalam rancangan pemerintah, guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan dimulai pada awal 2027.
Skema PPPK paruh waktu sebelumnya ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN tetapi belum tertampung dalam pengadaan PPPK penuh waktu. Jabatan guru termasuk dalam kelompok yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan itu pada awalnya memang dirancang sebagai jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN. BKN menjelaskan PPPK paruh waktu tetap memiliki nomor identitas pegawai ASN dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja, sementara keberlanjutan statusnya berkaitan dengan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta evaluasi kinerja.
Pemerintah Proyeksi Butuh 526.689 Guru
Selain membahas status pegawai yang sudah ada, pemerintah menghitung kebutuhan tenaga pendidik nasional mencapai 526.689 formasi. Proyeksi tersebut meliputi kebutuhan guru pada berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi hingga Sekolah Garuda.
"Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini.
Angka tersebut memperlihatkan persoalan pemerintah tidak hanya mengenai perubahan status PPPK, tetapi juga kekurangan dan distribusi tenaga pendidik.
Kemendikdasmen pada April 2026 menyebut setiap tahun sekitar 70.000 hingga 80.000 guru memasuki masa pensiun, sehingga kekurangan tenaga pengajar terus terakumulasi apabila tidak diimbangi rekrutmen dan redistribusi.
Dalam perhitungan yang disampaikan Kemendikdasmen pada Mei, kebutuhan guru berdasarkan data Dapodik ketika itu masih berada di sekitar 498.000 orang. Pemerintah meminta daerah melakukan redistribusi terlebih dahulu untuk memperoleh angka kebutuhan riil sebelum membuka formasi ASN baru.
Proyeksi 526.689 yang kini disampaikan Kementerian PANRB memiliki cakupan lebih luas karena memasukkan kebutuhan berbagai program pendidikan pemerintah dan kelompok sekolah di luar sekolah reguler.
Aspirasi Guru PPPK Sudah Bergulir sejak Awal 2026
Dorongan membuka jalur PNS bagi guru PPPK telah menguat selama beberapa bulan terakhir. Pada Maret 2026, Komisi X DPR mendorong pemerintah mengangkat sekitar 237.000 guru PPPK paruh waktu ke status yang lebih pasti. DPR ketika itu menilai persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu perlu diselesaikan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Tekanan kemudian menguat pada Mei. Komisi X DPR bahkan mendorong adanya satu status guru nasional, yakni PNS, dengan alasan sistem tersebut dapat mempermudah pengelolaan rekrutmen, distribusi, karier dan kesejahteraan guru secara nasional.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta pengangkatan guru menjadi PNS dilakukan bertahap, karena banyak daerah mengalami kekurangan tenaga pendidik. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah setelah guru berstatus PNS memasuki masa pensiun.
Sementara pada akhir Juni, Komisi II DPR menyatakan siap mengawal pembahasan peralihan PPPK menjadi PNS, termasuk persoalan kemampuan APBD membiayai pegawai PPPK di daerah. Rapat terbaru antara pemerintah dan DPR membuat wacana tersebut bergerak lebih jauh dari sekadar aspirasi menuju penyusunan skema konkret.
Seleksi PNS Tetap Jadi Tahapan Penting
Meski pembahasan politik telah memasuki tahap finalisasi, rincian mengenai mekanisme seleksi PNS 2027 masih menjadi bagian penting yang harus ditetapkan pemerintah.
Pengadaan ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku memiliki tahapan seleksi tersendiri. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan PNS dan PPPK melalui perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil hingga pengangkatan.
Karena itu, guru PPPK tidak seharusnya membaca rencana tersebut sebagai konversi otomatis menjadi PNS. Pemerintah masih perlu merinci antara lain persyaratan peserta, afirmasi bagi masa kerja, formasi yang tersedia, batas usia, mekanisme tes, penempatan hingga pembiayaan pegawai setelah berstatus PNS.
Di sisi lain, pengaturan khusus dibutuhkan agar guru yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer kemudian PPPK tidak harus memulai proses dari posisi yang sama dengan pelamar baru apabila pemerintah memang bermaksud memberikan jalur karier kepada mereka.
Finalisasi skema tersebut sekaligus menjadi bagian dari pekerjaan besar pemerintah membenahi tata kelola guru nasional. Tantangannya tidak hanya memberikan kesempatan menjadi PNS kepada hampir satu juta guru PPPK, tetapi juga memastikan lebih dari 200 ribu PPPK paruh waktu mendapat kepastian karier dan kebutuhan ratusan ribu guru di berbagai sekolah dapat terpenuhi tanpa kembali menciptakan gelombang tenaga honorer baru.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI, guru honorer, Seleksi PPPK, ASN, dan CPNS dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.