Periskop.id - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim angkat bicara mengenai unggahan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada kliennya melalui media sosial. Kubu Nadiem menegaskan tidak ingin mengaitkan ucapan tersebut dengan sinyal pengampunan politik, melainkan berharap parlemen ikut mengawal independensi peradilan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, enggan berspekulasi lebih jauh mengenai motif politik di balik ucapan tersebut. Menurutnya, fokus tim hukum saat ini murni berada di ranah pembuktian peradilan, bukan pada dinamika lobi antar-lembaga negara.
"Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena bukan ranah kami. Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR memberi atensi pada kasus ini supaya jangan sampai ada upaya penekanan atau pengarahan yang membuat hakim-hakim menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional," kata Ari di Gedung KY, Senin (6/7).
Ari menambahkan, keterlibatan aktif dan pengawasan dari para pimpinan DPR sangat krusial untuk memastikan jalannya persidangan kasus korupsi Chromebook ini terbebas dari intervensi eksternal.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa penegakan hukum yang bersih di pengadilan tipikor bukan sekadar demi membela hak kliennya, melainkan taruhan besar bagi citra hukum nasional di mata dunia internasional.
"Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum sehingga investasi bisa masuk dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kami," ucap Ari.
Sorotan publik ini bermula ketika Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk Nadiem melalui akun Instagram resminya, @sufmi_dasco.
Dalam unggahan tersebut, Dasco menyertakan visual buket bunga berlatar hijau muda dengan tulisan “Happy Birthday” lengkap dengan iringan lagu Serta Mulia milik musisi Sal Priadi.
"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungan-Nya," tulis Dasco dalam caption unggahannya, Sabtu (4/7).
Tinggalkan Komentar
Komentar