Periskop.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Pertemuan itu membahas proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berjalan, dan berujung pada kesepakatan bahwa proses tersebut tidak akan berujung pemutusan hubungan kerja.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian dialog sebelumnya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan jajaran direksi Telkom. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerangkan, fasilitasi ini dilakukan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom bisa diselesaikan lewat dialog antarpihak.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Dari hasil dialog itu, seluruh karyawan Telkom Group dipastikan tetap berstatus karyawan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, lengkap dengan insentif dan manfaat yang sama. Sebagian karyawan bakal ditempatkan di unit usaha baru bernama Telkom Enterprise, dengan jaminan tidak ada PHK meski unit itu tidak berkembang sesuai rencana.
Hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, turut dilindungi. Kelangsungan gaji mereka dijamin oleh Telkom dan Danantara.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap. Ia ingin memastikan prosesnya berjalan mulus tanpa merugikan pekerja maupun proses transformasi Telkom Group ke depan.
Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dialog yang diberikan pimpinan DPR RI dan Komisi VI. Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom beserta anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," kata Nasri.
Nasri turut menyampaikan apresiasi kepada Dasco serta pimpinan Komisi VI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmen mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan hingga tuntas.
Proses streamlining ini merupakan bagian dari transformasi Telkom Group menuju strategic holding digital yang lebih kuat dan berdaya saing. Danantara turut dilibatkan dalam pembahasan karena berperan menjamin kelangsungan hak karyawan di anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi.
Melalui dialog tripartit ini, DPR RI berupaya memastikan kebijakan streamlining tetap memberi kepastian bagi pekerja tanpa menghambat proses transformasi perusahaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar