DPR Dorong Dana Khusus Kepulauan, Biaya Pembangunan Harus Hitung Kondisi Geografis
DPR mendorong RUU Daerah Kepulauan menghitung kondisi geografis dalam kebijakan fiskal, termasuk Dana Khusus Kepulauan dan biaya pelayanan antarpulau

Periskop.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong tidak sekadar memberikan pengakuan administratif kepada wilayah kepulauan. DPR ingin karakter geografis seperti luas laut, jumlah pulau, jarak antarpulau hingga tingkat keterisolasian ikut menentukan besaran dukungan fiskal dan pola pelayanan publik yang diterima daerah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mengatakan, pendekatan tersebut diperlukan karena biaya menghadirkan layanan pemerintah di wilayah yang dipisahkan laut tidak dapat disamakan dengan daerah yang terkoneksi sepenuhnya melalui jalur darat. Pandangan itu disampaikan saat kunjungan kerja Pansus ke Kepulauan Bangka Belitung pada 28–29 Agustus 2026.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” ujar Hendry.
Bangka Belitung menjadi salah satu contoh yang dinilai memperlihatkan tantangan tersebut. Data BPS Kepulauan Bangka Belitung mencatat provinsi itu memiliki 501 pulau. Sementara dokumen Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menunjukkan sekitar 79,90% wilayahnya berupa laut, atau sekitar 65.301 kilometer persegi, sedangkan daratan hanya sekitar 20,10%.
“Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar Hendry.
Bahan kajian yang dibawa dalam pembahasan Pansus bahkan menyebut biaya logistik, pembangunan infrastruktur, dan operasional pelayanan di wilayah kepulauan dapat mencapai sekitar dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan daerah daratan.
“Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry.
Dana Khusus Kepulauan Diminta Jadi Tambahan Anggaran
Hendry karena itu mengusulkan formula kebijakan fiskal dalam RUU memasukkan variabel yang lebih mencerminkan kondisi kepulauan, mulai dari indeks kemahalan, luas wilayah laut, jumlah pulau, jarak antarpulau hingga tingkat keterisolasian.
Salah satu instrumen yang tengah menjadi perhatian Pansus adalah Dana Khusus Kepulauan (DKK). Hendry menegaskan dana tersebut seharusnya menjadi pendanaan tambahan untuk menutup biaya ekstra akibat karakter geografis, bukan sekadar memindahkan atau mengganti pos transfer yang sudah diterima daerah.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” ujar dia.
Pembahasan DKK sebelumnya juga mengemuka dalam kunjungan Pansus ke Maluku pada Juli 2026. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends mengatakan mekanisme pendanaan khusus perlu dirumuskan agar selaras dengan sistem fiskal yang sudah berlaku. Sebelumnya, DKK diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan dan konektivitas wilayah kepulauan.
Pansus sendiri telah memasuki pembahasan bersama DPR, DPD, dan pemerintah sejak 25 Juni 2026. DPD menyebut cakupan rancangan regulasi tersebut juga telah berkembang dari delapan menjadi 10 provinsi kepulauan, dengan isu yang dibahas antara lain kewenangan wilayah laut, konektivitas, pengelolaan sumber daya kelautan, dan skema pendanaan.
“RUU Daerah Kepulauan harus lahir dari persoalan nyata yang dihadapi daerah,” kata Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam.
Pelayanan Publik Tak Bisa Hanya Berbasis Daratan
Selain fiskal, Hendry mendorong pola pelayanan pemerintah disesuaikan dengan kondisi masyarakat di pulau-pulau kecil. Model seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, hingga pelayanan administrasi keliling dinilai lebih relevan untuk wilayah yang aksesnya bergantung pada transportasi laut.
“Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry.
Arah tersebut sejalan dengan pembahasan Pansus sebelumnya. Anggota Pansus Siti Mukaromah mengatakan pembangunan wilayah kepulauan memerlukan kebijakan afirmatif karena paradigma pembangunan yang terlalu berorientasi pada daratan tidak dapat sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Persoalan kewenangan laut juga menjadi perhatian. Hendry meminta pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dibuat lebih jelas untuk menghindari tumpang tindih sekaligus memastikan ruang hidup masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat tetap terlindungi.
“Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujar dia.
Potensi Laut Juga Harus Tinggalkan Nilai Ekonomi di Daerah
RUU Daerah Kepulauan tidak hanya diarahkan mengatasi mahalnya biaya pelayanan. DPR juga ingin potensi ekonomi laut memberikan nilai tambah lebih besar bagi masyarakat setempat melalui hilirisasi perikanan, industri pengolahan, sistem rantai dingin, koperasi, dan UMKM.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” kata Hendry.
Dalam kunjungan Pansus ke Bangka Belitung, Mercy menyebut potensi perikanan laut secara nasional diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, tetapi tingkat pemanfaatannya sekitar 62%. Pansus menilai potensi tersebut perlu dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
RUU ini sendiri merupakan usul DPD RI yang telah diperjuangkan sejak 2017 dan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya kini berfokus pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, formula DKK, kewenangan pengelolaan laut, perlindungan masyarakat lokal dan adat, serta model pembangunan yang sesuai karakter kepulauan.
Bagi Hendry, ukuran akhirnya bukan terletak pada pemberian label khusus kepada daerah, melainkan apakah regulasi tersebut mampu membuat negara menghitung kebutuhan pembangunan berdasarkan kondisi yang benar-benar dihadapi masyarakat.
“Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” kata Hendry.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, Kepulauan, dan anggaran dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.