banner-sheroes-yoga
Nasional

BPJS Watch Dorong Koreksi Desil Tiap Bulan, Cegah Warga Kehilangan PBI JKN

BPJS Watch meminta koreksi desil DTSEN dipercepat menjadi setiap bulan agar warga miskin tidak kehilangan akses PBI JKN dan bantuan sosial akibat data tidak akurat

BPJS Kesehatan, Kantor BPJS
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - BPJS Watch mendorong pemerintah mempercepat koreksi data desil kesejahteraan menjadi setiap bulan, terutama bagi warga yang membutuhkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Pembaruan yang terlalu lama dinilai berisiko membuat masyarakat kehilangan akses jaminan kesehatan maupun bantuan sosial hanya karena data kesejahteraannya belum sesuai kondisi sebenarnya.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, persoalan ketidaksesuaian desil perlu segera diselesaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial. Menurut dia, dampaknya tidak hanya menyentuh kepesertaan JKN, tetapi juga program perlindungan sosial lainnya.

"Memang di 101 PPnya 6 bulan, tapi di PP 76nya itu dilarikan ke 1 bulan ya. Nah ini yang kita harapkan segera masalah desil ini tidak menjadi masalah terus menerus yang terjadi," kata Timboel di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Dalam praktiknya, kerangka regulasi memang membuka ruang pembaruan yang lebih cepat. PP Nomor 76 Tahun 2015, yang mengubah PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan, menyebut verifikasi dan validasi perubahan data dapat dilakukan setiap saat, sedangkan penetapan perubahan data dilakukan paling lama setiap enam bulan.

Aturan yang lebih baru bahkan menetapkan frekuensi yang lebih singkat. Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Sosial. Perubahan itu mencakup penghapusan, penggantian, penambahan hingga perbaikan administratif data peserta.

Salah Desil Bisa Berpengaruh ke Akses Bantuan

Timboel mencontohkan adanya warga di Cipayung yang harus menunggu enam bulan hingga setahun untuk mendapatkan perubahan desil sehingga baru kemudian dapat memanfaatkan bantuan JKN.

Menurut dia, jeda selama itu menjadi persoalan ketika warga yang secara ekonomi sebenarnya layak menerima bantuan justru membutuhkan pelayanan kesehatan dalam waktu dekat.

DTSEN saat ini membagi keluarga menjadi 10 kelompok desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menggambarkan 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 berada pada tingkat tertinggi.

Informasi resmi Kemensos menyebut, keluarga pada desil 1-4 dapat diusulkan menjadi penerima PKH dan bantuan sembako, sedangkan desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Namun, posisi desil tidak otomatis menjadikan seseorang penerima suatu program karena keputusan akhirnya tetap mengikuti kriteria masing-masing program.

Dampak ketepatan data menjadi luas karena DTSEN digunakan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah antara lain menjadikannya rujukan untuk bansos, PBI BPJS Kesehatan, program pendidikan hingga sejumlah program perlindungan sosial lainnya.

BPJS Kesehatan Juga Dorong Pembaruan Bulanan

Dorongan pembaruan data setiap bulan sebelumnya juga disampaikan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pada Juli 2026 mengatakan, pemutakhiran rutin diperlukan untuk memastikan PBI JKN tetap tepat sasaran.

"Jadi, pemutakhiran data itu harus kita lakukan setiap bulan, berkala," ujar Pujo.

Menurut dia, BPS dan Kemensos memiliki peran utama dalam pembaruan data sosial ekonomi, sementara BPJS Kesehatan ikut memantau perubahan kepesertaan, termasuk akibat kematian dan kelahiran.

"Memang yang utama oleh BPS dan Mensos, BPJS terutama memantau yang meninggal dan yang lahir, sehingga selalu dimutakhirkan. Nah, terutama data dari Kemensos ini adalah yang layak atau hak menerima PBI," ucap dia.

Besarnya cakupan program membuat akurasi data menjadi krusial. BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN telah mencapai 284.316.178 orang hingga 31 Juli 2026.

Kemensos Buka Jalur Sanggah Desil

Kementerian Sosial mengakui masyarakat semakin aktif mengajukan keberatan terhadap data penerima bantuan. Hingga September 2026, lebih dari 10,8 juta keluarga tercatat mengajukan usulan baru sejak 2025, sedangkan sekitar 82 ribu keluarga mendapatkan sanggahan terhadap kelayakannya.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian desil, dapat mengajukan usul atau sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun kanal pengaduan Kemensos. Desil kemudian akan dihitung kembali berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang telah diverifikasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya memastikan pemerintah membuka ruang koreksi bagi masyarakat. "Kami terbuka, kami sedang memperbaiki data ini dan setiap informasi adalah berharga buat pemerintah, khususnya buat Kemensos," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Untuk bansos seperti PKH dan bantuan sembako, penetapan penerima mengikuti periode penyaluran dan pemutakhiran secara berkala. Kemensos menegaskan perubahan desil tidak otomatis membuat seseorang langsung kehilangan bantuan karena masih terdapat proses verifikasi sebelum penerima periode berikutnya ditetapkan.

Pemutakhiran DTSEN juga telah mengubah komposisi penerima bantuan secara signifikan. Kemensos mencatat 4.330.417 keluarga baru pada desil 1-4 masuk sebagai penerima bansos setelah pemutakhiran DTSEN pada triwulan II 2026.

BPJS Watch menilai mekanisme koreksi yang lebih cepat penting agar perubahan kondisi ekonomi warga dapat segera tercermin dalam data pemerintah. Terlebih, untuk PBI JKN, Permensos Nomor 3 Tahun 2026 telah mengatur penetapan perubahan data setiap bulan, sehingga implementasi di lapangan dinilai perlu memastikan warga yang masih layak tidak menunggu terlalu lama untuk memperoleh kembali perlindungan kesehatan

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan DTSEN dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.